BeritaTerkini

205

KPU raih Predikat A Pelayanan Prima. KPU NTB sebagai Lokus Evaluasi PEKPPP

KPU raih Predikat A Pelayanan Prima. KPU NTB sebagai Lokus Evaluasi PEKPPP KPU meraih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.  Unit Lokus yang dijadikan sampel Evaluasi adalah KPU Provinsi NTB.  Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno melalui Suratnya nomor 234/ORT.08-SD/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 mengapresiasi kerja keras dan kontribusi KPU Provinsi NTB dalam melaksanakan PEKPPP Nasional tahun 2025. Dirinya meminta KPU Provinsi NTB untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di tahun tahun berikutnya. Predikat A tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam penilaian tersebut KPU memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,66, yang menempatkan KPU dalam kategori Pelayanan Prima. Dengan Penilaian ini KPU telah berhasil mempertahankan predikat A (Pelayanan Prima) selama tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2023,2024 dan 2025. Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian PANRB melalui proses pemantauan, evaluasi, dan validasi terhadap kinerja unit penyelenggara pelayanan publik secara nasional. Ditempat yang terpisah Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas dukungan sehingga berhasil memperoleh nilai A kategori pelayanan Prima. Ia berharap kinerja ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan, ungkap Mars.


Selengkapnya
141

Apel Kendaraan Dinas, Sekretaris: Cek Kondisi Kendaraan dan Rawat Kendaraan agar Berfungsi Optimal

Apel Kendaraan Dinas, Sekretaris: Cek Kondisi Kendaraan dan Rawat Kendaraan agar Berfungsi Optimal KPU Provinsi NTB melaksanakan apel Kendaraan Dinas, Senin (26/1) di Halaman Kantor KPU Provnsi NTB. Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Mars Ansori Wijaya menegaskan pentingnya pengecekan kondisi dan perawatan kendaraan dinas agar dapat berfungsi optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas kantor. "Apel kendaraan dinas penting untuk mengecek kesiapan kendaraan operasional. Pengecekan dilakukan terhadap kondisi kendaraan, siapa pemegang kendaraan, serta memastikan ada atau tidaknya keluhan dari pengguna kendaraan tersebut", ungkapnya Pengecekan kendaraan dinas ini memerlukan langkah-langkah lanjutan dan idealnya dilaksanakan secara rutin setiap tahun, bahkan memungkinkan dilakukan dua kali dalam setahun, sambung Mars Lebih lanjut, Mars Ansori Wijaya menegaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas juga merupakan bagian dari pengelolaan aset yang harus ditata dan dikelola dengan baik.  "Saat ini, KPU Provinsi NTB tengah menyusun laporan keuangan, sehingga kegiatan apel kendaraan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, tidak hanya melihat angka-angka, tetapi juga mendengar langsung pendapat dan keluhan dari para pemakai kendaraan guna memastikan kelayakan kendaraan dinas tersebut", tutupnya Sementara itu Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi NTB, I Gede Suantara melaporkan bahwa jumlah kendaraan dinas yang dimiliki terdiri dari 15 unit kendaraan roda empat dan 11 unit kendaraan roda dua. Ia juga menyampaikan adanya pergeseran penggunaan kendaraan oleh para pengguna.


Selengkapnya
226

Sembilan Pegawai KPU NTB Dilantik sebagai Fungsional Penata Kelola Pemilu

Sebanyak sembilan pegawai KPU Provinsi NTB resmi dilantik sebagai Fungsional Penata Kelola Pemilu, Kamis (22/1) secara Daring. Kesembilan pegawai tersebut yakni Sri Mulyaningsih, Rahmi Hidayati, Mega Rizky Savitri, Hadianto Anwar, Siti Arni Wulandya, Kaka Zakaria Wisanggeni, Elvian Edi Kusuma, Elyzabeth Thalia David, dan Rusdi Susandi. Pelantikan ini merupakan bagian dari pelantikan jabatan fungsional se Indonesia, dengan rincian 48 pegawai yang berasal Provinsi NTB di sebelas satuan kerja. Ketua KPU Republik Indonesia, Muhammad Afifuddin, dalam arahannya menyampaikan harapan agar para pegawai yang dilantik semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas.  Menurutnya, pelantikan ini menjadi awal karir yang baik serta diharapkan dapat membuat para pegawai semakin betah bekerja di lingkungan KPU.  Ia juga menegaskan bahwa berbagai pertimbangan teknis menjadi perhatian pimpinan KPU, sekaligus memastikan dukungan terhadap seluruh pekerjaan yang dilakukan, termasuk dalam hal kesejahteraan dan penguatan support system guna memaksimalkan kinerja Bersama, tutup Afif. Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno, menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja. Untuk mencegah terjadinya kesenjangan dengan PPPK, KPU melantik pegawai di seluruh jajaran sebagai fungsional ahli pertama, mengingat formasi jabatan tersebut tersedia.  Ia menegaskan bahwa jabatan fungsional ahli pertama membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kesenjangan dengan PPPK. Senada dengan Sekjen, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, menyampaikan bahwa selain jabatan struktural, jabatan fungsional memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mewujudkan visi dan misi KPU secara umum. Ia berharap keberadaan jabatan fungsional ke depan dapat berjalan lebih baik, sekaligus menjadi upaya peningkatan status PNS yang sebelumnya merupakan staf biasa menjadi pejabat fungsional.


Selengkapnya
132

KPU NTB Hadiri Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mastur: Tidak Pada Posisi Menolak atau Menerima

KPU NTB Hadiri Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mastur: Tidak Pada Posisi Menolak atau Menerima   Anggota KPU Provinsi NTB, Mastur, menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu pada prinsipnya tidak berkepentingan terhadap isu pemilihan kepala daerah dipilih langsung atau tidak. Menurutnya baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP merupakan pelaksana teknis dari undang-undang, tidak pada posisi menolak atau menerima. Hal ini disampaikan pada kegiatan diskusi publik bertema Putusan MK Kepala Daerah Dipilih DPRD, Demokrasi untuk Siapa yang diselenggarakan oleh PKC PMII Bali Nusra di Mataram, Selasa (20/1).    "Nah, jadi kita di penyelenggara tidak berkepentingan soal isu itu, karena baik KPU, Bawaslu maupun DKPP itu pelaksanaan teknis. Jadi, yang membuat undang-undang inilah nanti, kita tunggu pembuat undang-undang seperti apa keinginannya,” ujar Mastur.   Ia menjelaskan bahwa di tingkat pusat wacana tersebut memang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Pada proses tersebut, KPU RI, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota turut menyumbangkan pemikiran yang bersumber dari pengalaman teknis kepemiluan yang telah dialami.   Ia menambahkan bahwa berbagai skenario yang muncul merupakan bagian dari perjalanan bangsa dengan beragam dinamika.   Dalam kesempatan tersebut, Mastur juga menyinggung pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak, baik pemilu maupun pilkada.    Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan tersebut sempat dianggap mustahil oleh pihak luar, namun dapat terlaksana.   “Penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP, faktanya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang oleh orang luar Indonesia ini akan tidak berhasil, tetapi alhamdulillah berhasil,” pungkasnya.   Selain KPU Provinsi NTB, turut hadir dalam Diskusi tersebut Bawaslu NTB, Akademisi, Politisi, dan para Pemilih Muda


Selengkapnya
147

Dialog TVRI NTB Bicara, antara Efisiensi dan Demokrasi. KPU NTB: Tugas Kami Melaksanakan Undang-Undang

Dialog TVRI NTB Bicara, antara Efisiensi dan Demokrasi. KPU NTB: Tugas Kami Melaksanakan Undang-Undang Dialog publik NTB Bicara yang disiarkan TVRI NTB Senin (19/1), mengangkat isu hangat nasional terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD antara efisiensi dan demokrasi. Anggota KPU Provinsi NTB Zuriati yang hadir menegaskan, pihaknya tidak berada pada posisi menentukan sistem pemilihan. "KPU adalah pelaksana Undang-Undang, apapun keputusan pembentuk Undang-Undang, apakah Pilkada dilakukan secara langsung atau melalui DPRD, tugas kami adalah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. Menurutnya Demokratis itu bisa melalui pemilihan langsung atau tidak langsung, semua tergantung pembuat Undang-Undang. KPU Tidak boleh mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang, kami tidak bisa prediksi. Tentu KPU sedang memantau proses pembahasan rancangan Undang-Undang ini, imbuh Zuriati. Selain KPU Provinsi NTB Dialog NTB Bicara ini turut dihadiri oleh akademisi UIN Mataram Dr Agus, dan Ketua Bawaslu NTB Itratip.


Selengkapnya
221

Jajaran KPU NTB Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2026

Jajaran KPU NTB Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2026 KPU Provinsi NTB melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Sekretaris KPU Provinsi NTB, serta seluruh jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi NTB Kamis (15/1)  Acara dihadiri Anggota KPU Provinsi NTB beserta seluruh staf sekretariat. Selain itu hadir juga secara Hybrid jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTB. Dalam paparannya, Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid menegaskan bahwa perjanjian ini untuk mewujudkan apa yang ada di dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU.  “Tentu Ini membutuhkan ihtiar yang sungguh-sungguh”, ungkap Khuwailid  Menurutnya perjanjian ini bukan hanya perjanjian diatas kertas semata. Namun ini adalah perjanjian bagi diri kita dan lembaga.  “Perjanjian ini dimulai dari pimpinan, sekretaris. Kemudian Sekretaris kepada Kepala Bagian, dan Kepala Bagian kepada Kepala Subbagian masing-masing”, jelas Khuwailid  Pada kesempatan terpisah, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menerangkan bahwa suatu lembaga dalam satu tahun harus ada targetnya “Harus ada target minimal yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (PK) antara bawahan dan atasan di suatu kementerian lembaga. Inilah yang diperjanjikan”, terang Mars  Menurutnya, Ini bukan formalitas, tetapi ini untuk mengukur apakah seorang bawahan mampu melaksanakan hal hal yang diperjanjikan dengan atasan dan lembaga dapat berjalan dengan baik atau tidak, imbuhnya  “Secara keseluruhan nantinya itu bukan menjadi keberhasilan seorang pejabat lagi, namun itu menjadi keberhasilan lembaga”, tutupnya


Selengkapnya