Pengumuman/SE

130

Mendukung Program Efisiensi Pemerintah, KPU NTB Tetapkan WFH Setiap Jumat

Mendukung Program Efisiensi Pemerintah, KPU NTB Tetapkan WFH Setiap Jumat KPU Provinsi NTB menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi jajaran sekretariat sebagai bentuk dukungan terhadap program efisiensi pemerintah.  Pelaksanaan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026 tanggal 8 April 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, dalam apel pengarahan yang digelar pada Kamis (9/4) di Kantor KPU Provinsi NTB. Dalam arahannya, Mars Ansori Wijaya menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus dilakukan secara disiplin dengan bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi lainnya. Ia menekankan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. "Dirinya berharap melalui WFH ini berkontribusi dalam upaya efisiensi anggaran pemerintah", ungkap Mars "WFH itu dari rumah, bukan dari mana saja. Kalau kedapatan bekerja dari kafe, akan ada sanksi tegas," Sambungnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga harus memberikan dampak nyata, khususnya dalam pengurangan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta tetap menjaga produktivitas dan akuntabilitas kinerja selama bekerja dari rumah. Dalam pembagian pelaksanaan tugas, Mars Ansori Wijaya juga menjelaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat berlaku bagi seluruh staf sekretariat dan pejabat eselon IV. Sementara itu, pejabat eselon III serta pejabat fungsional ahli madya tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas dari kantor guna memastikan kelancaran koordinasi dan pelaksanaan pekerjaan. Apel pengarahan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB dan dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung B. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya internal untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Setelah pelaksanaan Apel tersebut, Sekretaris KPU Provinsi NTB juga memberikan arahan yang sama kepada Seluruh Sekretaris, kasubbag dan pegawai KPU Kab/kota se Provinsi NTB secara Daring untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.


Selengkapnya
269

Akhir Tahun Anggaran 2025: KPU NTB Dorong Ketelitian Satker KPU se NTB Dalam Pengelolaan Keuangan

Akhir Tahun Anggaran 2025: KPU NTB Dorong Ketelitian Satker KPU se NTB Dalam Pengelolaan Keuangan Jelang akhir tahun anggaran 2025, KPU Provinsi NTB menggelar sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 bagi seluruh satker KPU kabupaten/kota se-NTB, Selasa (25/11) sacara Luring dan Daring.  Ketika membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyelesaian administrasi akhir tahun, termasuk laporan keuangan yang harus dituntaskan tepat waktu.  Ia mengingatkan bahwa peraturan tersebut memuat aspek teknis yang harus dicermati secara detail. Hal ini berguna untuk menghindari kelalaian, serta untuk memastikan seluruh proses berjalan hingga batas akhir 31 Desember, ungkapnya "Saya berharap Sosialisasi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemahaman konsep, tetapi diimplementasikan secara nyata sebagai pedoman bersama dalam menyeragamkan langkah akhir tahun", tegasnya Potensi kesalahan administrasi diminimalkan, maupun pelaporan, serta memperkuat koordinasi antar unit, pungkas Khuwailid. Pada kesempatan tersebut pula disampaikan tentang Managemen Resiko oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya.  Ia meminta kepada Jajaran Sekretariat KPU se NTB untuk mencantumkan peta dan daftar risiko dalam Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026 mendatang.  "Daftar Resiko jangan dianggap formalitas, ini harus. Ini langkah untuk membiasakan diri kita" "Masih ada beberapa catatan dari BPKP, jadi kita harus menyusun proses bisnis di dalamnya agar kedepannya lebih baik, tegas Mars. Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat struktural KPU se-NTB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, PPSPM KPU Kabupaten/Kota, bendahara, serta para pengelola keuangan KPU se Provinsi NTB.


Selengkapnya