KPU raih Predikat A Pelayanan Prima. KPU NTB sebagai Lokus Evaluasi PEKPPP

KPU raih Predikat A Pelayanan Prima. KPU NTB sebagai Lokus Evaluasi PEKPPP

KPU meraih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.  Unit Lokus yang dijadikan sampel Evaluasi adalah KPU Provinsi NTB. 

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno melalui Suratnya nomor 234/ORT.08-SD/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 mengapresiasi kerja keras dan kontribusi KPU Provinsi NTB dalam melaksanakan PEKPPP Nasional tahun 2025. Dirinya meminta KPU Provinsi NTB untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di tahun tahun berikutnya.

Predikat A tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dalam penilaian tersebut KPU memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,66, yang menempatkan KPU dalam kategori Pelayanan Prima. Dengan Penilaian ini KPU telah berhasil mempertahankan predikat A (Pelayanan Prima) selama tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2023,2024 dan 2025.

Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian PANRB melalui proses pemantauan, evaluasi, dan validasi terhadap kinerja unit penyelenggara pelayanan publik secara nasional.

Ditempat yang terpisah Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas dukungan sehingga berhasil memperoleh nilai A kategori pelayanan Prima. Ia berharap kinerja ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan, ungkap Mars.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.