BeritaTerkini

68

KPU Provinsi NTB Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Coretax, Perkuat Kompetensi ASN dalam Administrasi Perpajakan

KPU Provinsi NTB Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Coretax, Perkuat Kompetensi ASN dalam Administrasi Perpajakan KPU Provinsi NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebuah agenda khusus bagi ASN KPU seluruh Indonesia untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Kamis (11/12) melalui Zoom.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi KPU dalam memastikan ASN mampu beradaptasi dengan transformasi digital perpajakan yang tengah diterapkan secara nasional. Dalam sambutannya, Yayu Yuliana, Kepala Biro Keuangan KPU RI menegaskan bahwa Coretax merupakan salah satu transformasi besar dalam modernisasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan tata kelola pajak secara menyeluruh.  Penguasaan Coretax akan sangat membantu ASN dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari proses pelaporan SPT, pemotongan dan pemungutan pajak, hingga pengelolaan administrasi perpajakan.  “Kegiatan ini penting agar seluruh ASN KPU memiliki pemahaman yang sama dan siap menyesuaikan diri dengan sistem baru. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat, memperkuat kompetensi, dan meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan di lingkungan KPU,” ujarnya. Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan edukasi teknis oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak. Peserta mendapatkan pemahaman konsep dasar Coretax, diperkenalkan berbagai fitur yang tersedia dalam sistem, serta mengikuti  simulasi langsung dalam penginputan SPT. Pendekatan praktis ini memudahkan ASN KPU dalam memahami alur dan penerapan Coretax pada tugas sehari-hari. Suasana kegiatan berlangsung lancar dan interaktif. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa penerapan Coretax menjadi kebutuhan penting dalam mendukung tertib administrasi perpajakan di lingkungan KPU.


Selengkapnya
74

Skill Up Your Service, KPU NTB Gelar Simulasi Pelayanan Menuju Pelayanan Prima

Skill Up Your Service, KPU NTB Gelar Simulasi Pelayanan Menuju Pelayanan Prima KPU Provinsi NTB menggelar penguatan pelayanan publik, Skill Up Your Service sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, Jumat (5/12) Gedung B Kantor KPU Provinsi NTB Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman menegaskan bahwa aspek terpenting dalam pelayanan bukan hanya soal regulasi, melainkan empati kepada masyarakat.  “Fokus pelayanan itu adalah memberikan kenyamanan kepada publik, bukan kenyamanan lembaga,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pelayanan harus dipahami dari hulu hingga hilir, bahkan dimulai sejak publik memasuki area kantor.  Kemudahan akses dan keramahtamahan menjadi bagian penting dari pengalaman layanan.  Dari sisi SDM, dirinya meminta seluruh jajaran mulai dari cleaning service hingga pimpinan tertinggi harus memiliki paradigma melayani.  Sekalipun tidak bersentuhan langsung, ketika publik datang, cukup beri respons baik. Itu bagian dari pelayanan, sekaligus cerminan lembaga kita, terangnya  Sementara itu Narasumber dari Service Quality Officer Bank Mandiri, Anggita Hanumtryasasti Tamara Menekankan penguatan mutu layanan.  Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, kualitas layanan sangat menentukan citra lembaga. Oleh karenanya komunikasi harus asertif, ringkas, jelas, dan santun dalam membangun interaksi yang positif dengan masyarakat.  “Standar layanan harus dimulai dari sikap awal menyambut tamu, etika saat terjadi interupsi, hingga cara mengakhiri layanan secara sopan dan efektif”, pungkasnya Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pelayanan prima dengan peserta seluruh SDM Sekretariat KPU Provinsi NTB


Selengkapnya
143

Sosialisasi Mekanisme PAW Anggota DPRD, Ketua KPU NTB: Proses Harus Transparan, Profesional, dan Akuntabel

Sosialisasi Mekanisme PAW Anggota DPRD, Ketua KPU NTB: Proses Harus Transparan, Profesional, dan Akuntabel KPU Provinsi NTB menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (28/11). Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid,  menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak. "Penting verifikasi ketat dokumen calon PAW untuk memastikan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel", terangnya Proses PAW melibatkan banyak lembaga, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan Bawaslu, sehingga diperlukan persamaan persepsi agar mekanismenya berjalan sesuai aturan, Sambung Khuwailid Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati menjelaskan inti-inti dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Calon Pengganti Antarwaktu, Verifikasi & Klarifikasi, Sistem Informasi Manajemen PAW, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sementara itu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB, Mahmud menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.  Dirinya menilai mekanisme PAW itu gampang-gampang susah, karena melibatkan banyak pihak dan mensyaratkan kelengkapan dokumen yang ketat. Ia juga menegaskan bahwa penggantian anggota DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Lain hal dengan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah lebih menyoroti peran krusial dalam layanan administrasi PAW. "Mulai dari menerima usulan partai politik, meneruskan verifikasi ke KPU, hingga memfasilitasi rapat paripurna pengucapan sumpah/janji setelah SK dari pemerintah diterbitkan", ungkap Indra Terakhir ia menegaskan pentingnya netralitas, kepatuhan hukum, dan koordinasi lintas lembaga agar proses PAW berjalan tertib, tutup Indra.


Selengkapnya
108

Perkuat Budaya Anti-Gratifikasi, Ketua KPU NTB: Pencegahan Harus Menjadi Budaya dan Prilaku

Perkuat Budaya Anti-Gratifikasi, Ketua KPU NTB: Pencegahan Harus Menjadi Budaya dan Prilaku KPU Provinsi NTB menegaskan komitmennya membangun budaya anti-gratifikasi dan mencegah benturan kepentingan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan jajaran KPU Provinsi dan  kabupaten/kota se NTB pada Senin (1/12) melalui Daring. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2015 bagi komisioner dan pegawai Sekretariat. Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menekankan upaya pencegahan gratifikasi harus menjadi budaya yang melekat dalam perilaku seluruh jajaran KPU.  Dirinya menyoroti bahwa aturan terkait gratifikasi sudah lama berlaku, namun masih banyak yang belum memahami ruang lingkup dan batasannya. “seluruh aparatur KPU termasuk staf, pada dasarnya memiliki status sebagai pejabat sesuai Undang-Undang ASN sehingga melekat kewajiban untuk memahami dan menerapkan aturan pengendalian gratifikasi,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menyebut kegiatan ini penting mengingat KPU berada pada “tiang-tiang politik” sehingga sangat rentan terhadap praktik gratifikasi.  Ia menilai sosialisasi ini menjadi momentum untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran etik maupun hukum. Sebagai narasumber, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menjelaskan secara rinci pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan sesuai PKPU 15/2015. Mars menyoroti bahwa dalam konteks budaya masyarakat, pemberian sering dianggap wajar pada momen hajatan, adat, atau hari raya, namun tetap harus dipilah apakah termasuk kategori yang wajib dilaporkan atau tidak, ungkapnya Dirinya juga menyinggung peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan KPU, mulai dari tugas, kewenangan, keanggotaan hingga mekanisme penanganan dan pelaporan melalui aplikasi resmi KPK yaitu Gratifikasi Online (GOL), tutupnya


Selengkapnya
65

Susun Analisis Resiko Pemilu, Ketua KPU NTB: Tata Kelola Modern Mutlak Harus Ada Risk Register

Susun Analisis Resiko Pemilu, Ketua KPU NTB: Tata Kelola Modern Mutlak Harus Ada Risk Register KPU Provinsi NTB menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari tata kelola modern di lingkungan kelembagaan Pemilu. Hal ini disampaian Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid dalam acara Bimbingan Teknis Penyusunan Analisi Resiko dan Daftar Resiko atau Risk Register, di Lingkungan KPU se NTB, Rabu (26/11) secara Daring dan Luring. Khuwailid menyampaikan, Risiko harus dihitung apakah rendah, sedang, atau tinggi, Kemudian dirinci berdasarkan data agar dapat diprediksi dan dipertanggungjawabkan,” paparnya. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko harus menjadi pedoman hukum dalam penyusunan analisis dan daftar risiko di tingkat KPU Provinsi maupun kabupaten/kota.  "Pemilik risiko itu Ketua KPU masing-masing, dalam pengelolaannya diserahkan kepada Sekretaris KPU". PKPU ini sangat rinci jadi harus diterapkan secara sistematis pada setiap kegiatan, ungkapnya Sementara itu Ketua Divisi Parhumas dan SDM Agus Hilman menambahkan, urgensi identifikasi risiko haruslah menyeluruh.  Ia menilai risiko tidak hanya berkutat pada aspek administratif atau keuangan semata, tetapi juga mencakup risiko politik dan etik yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar pada lembaga.  “Identifikasi risiko di semua aspek, baik arsip, informasi publik, keuangan, dan sebagainya".  Menurutnya, kelembagaan harus tetap profesional dalam mencapai target tanpa menghindari konsekuensi.  “Pesan saya, jangan pernah takut mengambil risiko,” pungkas Hilman. Sementara itu Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya berpesan untuk tidak takut dengan risiko, karena memang setiap aktivitas pasti ada risikonya. Yang terpenting, kita harus mampu mengidentifikasi risiko, sehingga dapat menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan agar program dan kegiatan tetap berjalan dalam koridor yang benar. Ia menyoroti bahwa di tingkat sekretariat, pengelolaan risiko sangat penting dan harus masuk dalam setiap penyusunan perencanaan program dan kegiatan. Nanti ketika DIPA 2026 sudah diterima, segera susun proses bisnisnya, dan susun pula daftar resikonya, pungkas Mars


Selengkapnya
61

Tingkatkan Kualitas Data, KPU NTB Gelar Analisis PDPB Semester II 2025

Tingkatkan Kualitas Data, KPU NTB Gelar Analisis PDPB Semester II 2025 KPU Provinsi NTB menggelar kegiatan Analisa Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, Senin (24/11), bertempat di Ruang Gedung B KPU NTB. Kegiatan ini menandai komitmen KPU dalam menyiapkan data pemilih yang akurat dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Zuriati yang menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya sebatas memeriksa atau mengikuti data yang tersedia, namun memastikan bahwa data yang dihimpun benar-benar berkualitas.  Menurutnya, data pemilih memegang peranan penting karena menjadi dasar penyusunan perencanaan KPU, termasuk dalam penetapan anggaran dan berbagai aspek strategis lainnya.  “Kualitas data pemilih akan sangat mempengaruhi banyak hal dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. Sementara itu Ketua Divisi Hukum Mastur menegaskan, bahwa baik kegiatan tahapan maupun non-tahapan merupakan tugas konstitusional yang harus dilaksanakan dengan optimal, termasuk terkait isu keterwakilan.  Ia mengajak jajaran untuk membiasakan diri melaksanakan kegiatan non-anggaran sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Dikesempatan yang sama Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan dengan volume tinggi dalam RKA ini berkaitan erat dengan pelaksanaan PDPB dan telah direncanakan secara baik.  Ia menambahkan, pada tahun 2026 program PDPB akan tetap dilanjutkan sebagai persiapan menghadapi Pemilihan dan Pilkada mendatang.  “Pemutakhiran data yang berkelanjutan merupakan bagian dari kesiapan kita dalam menyelenggarakan pemilu yang berkualitas” ungkapnya. Ia juga mendorong peningkatan pendidikan pemilih serta kerja sama dengan berbagai pihak, tutupnya


Selengkapnya