KPU NTB Hadiri Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mastur: Tidak Pada Posisi Menolak atau Menerima

KPU NTB Hadiri Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mastur: Tidak Pada Posisi Menolak atau Menerima

 

Anggota KPU Provinsi NTB, Mastur, menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu pada prinsipnya tidak berkepentingan terhadap isu pemilihan kepala daerah dipilih langsung atau tidak. Menurutnya baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP merupakan pelaksana teknis dari undang-undang, tidak pada posisi menolak atau menerima. Hal ini disampaikan pada kegiatan diskusi publik bertema Putusan MK Kepala Daerah Dipilih DPRD, Demokrasi untuk Siapa yang diselenggarakan oleh PKC PMII Bali Nusra di Mataram, Selasa (20/1). 

 

"Nah, jadi kita di penyelenggara tidak berkepentingan soal isu itu, karena baik KPU, Bawaslu maupun DKPP itu pelaksanaan teknis. Jadi, yang membuat undang-undang inilah nanti, kita tunggu pembuat undang-undang seperti apa keinginannya,” ujar Mastur.

 

Ia menjelaskan bahwa di tingkat pusat wacana tersebut memang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Pada proses tersebut, KPU RI, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota turut menyumbangkan pemikiran yang bersumber dari pengalaman teknis kepemiluan yang telah dialami.

 

Ia menambahkan bahwa berbagai skenario yang muncul merupakan bagian dari perjalanan bangsa dengan beragam dinamika.

 

Dalam kesempatan tersebut, Mastur juga menyinggung pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak, baik pemilu maupun pilkada. 

 

Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan tersebut sempat dianggap mustahil oleh pihak luar, namun dapat terlaksana.

 

“Penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP, faktanya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang oleh orang luar Indonesia ini akan tidak berhasil, tetapi alhamdulillah berhasil,” pungkasnya.

 

Selain KPU Provinsi NTB, turut hadir dalam Diskusi tersebut Bawaslu NTB, Akademisi, Politisi, dan para Pemilih Muda

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 62 Kali.