Tugas dan Kewenangan

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi NTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

 

Tugas KPU Provinsi:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
  7. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Provinsi berwenang:

  1. Menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
  2. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  3. Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya;
  4. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara Anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. KPU Provinsi berkewajiban:
  7. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  8. Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
  9. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  10. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
  12. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  13. Mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
  15. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi;
  16. Melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
  17. Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
  18. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  19. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  20. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KPU Provinsi berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensl arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU provinsi;
  10. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
  11. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,662 Kali.