Bentuk Tim Penyusun, Sekretaris KPU NTB: Ini Langkah Awal Penerapan Manajemen Resiko
Bentuk Tim Penyusun, Sekretaris KPU NTB: Ini Langkah Awal Penerapan Manajemen Resiko KPU mengadakan kegiatan pendampingan penyusunan Risk Register atau daftar risiko tahun 2025 pada Kamis (12/6). Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada kesempatan itu, Anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan bahwa kedepan akan ada penilaian terhadap daftar risiko ini di setiap satuan kerja KPU provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya terkait kepatuhan administrasi. Dikesempatan yang sama Deputi Administrasi KPU RI l, Suryadi berharap dengan adanya pendampingan dari BPKP ini, pemahaman terhadap penyusunan daftar risiko bisa semakin tajam dan rinci. “Kita harus tahu apa saja yang harus diantisipasi dalam setiap kegiatan. Setiap kegiatan sebaiknya memiliki daftar risiko tersendiri,” ujar Suryadi Dalam paparan materi pihak BPKP menjelaskan pentingnya penyusunan daftar risiko sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko di lingkungan instansi pemerintah. "Setiap satuan kerja (satker) diharapkan menyusun dan menyerahkan risk register secara berkala setiap tiga bulan untuk keperluan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan", ujar Pemateri dari BPKP Diakhir kegiatan, Sekretaris Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, menegaskan langkah awal penerapan manajemen risiko yang lebih menyeluruh di lingkungan KPU NTB. Karena itu, sebagai langkah awal kita harus bergerak cepat membentuk Tim penyusun Daftar Risiko. Langkah selanjutnya adalah segera melakukan penyesuaian Perjanjian Kinerja, disesuaikan dengan kondisi efisiensi yang masih berlangsung saat ini. Perjanjian kinerja yg baru inilah nantinya sebagai acuan menyusun Daftar Risiko, tegas Mars Ansori.
Selengkapnya