Sembilan Pegawai KPU NTB Dilantik sebagai Fungsional Penata Kelola Pemilu

Sebanyak sembilan pegawai KPU Provinsi NTB resmi dilantik sebagai Fungsional Penata Kelola Pemilu, Kamis (22/1) secara Daring. Kesembilan pegawai tersebut yakni Sri Mulyaningsih, Rahmi Hidayati, Mega Rizky Savitri, Hadianto Anwar, Siti Arni Wulandya, Kaka Zakaria Wisanggeni, Elvian Edi Kusuma, Elyzabeth Thalia David, dan Rusdi Susandi.

Pelantikan ini merupakan bagian dari pelantikan jabatan fungsional se Indonesia, dengan rincian 48 pegawai yang berasal Provinsi NTB di sebelas satuan kerja.

Ketua KPU Republik Indonesia, Muhammad Afifuddin, dalam arahannya menyampaikan harapan agar para pegawai yang dilantik semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas. 

Menurutnya, pelantikan ini menjadi awal karir yang baik serta diharapkan dapat membuat para pegawai semakin betah bekerja di lingkungan KPU. 

Ia juga menegaskan bahwa berbagai pertimbangan teknis menjadi perhatian pimpinan KPU, sekaligus memastikan dukungan terhadap seluruh pekerjaan yang dilakukan, termasuk dalam hal kesejahteraan dan penguatan support system guna memaksimalkan kinerja Bersama, tutup Afif.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno, menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja. Untuk mencegah terjadinya kesenjangan dengan PPPK, KPU melantik pegawai di seluruh jajaran sebagai fungsional ahli pertama, mengingat formasi jabatan tersebut tersedia. 

Ia menegaskan bahwa jabatan fungsional ahli pertama membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kesenjangan dengan PPPK.

Senada dengan Sekjen, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, menyampaikan bahwa selain jabatan struktural, jabatan fungsional memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mewujudkan visi dan misi KPU secara umum. Ia berharap keberadaan jabatan fungsional ke depan dapat berjalan lebih baik, sekaligus menjadi upaya peningkatan status PNS yang sebelumnya merupakan staf biasa menjadi pejabat fungsional.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.