Pendidikan Pemilih di Desa Dasan Baru Kopang. Ketua KPU NTB: Pendidikan Pemilih Tidak Bisa Sekali
Pendidikan Pemilih di Desa Dasan Baru Kopang. Ketua KPU NTB: Pendidikan Pemilih Tidak Bisa Sekali KPU Provinsi NTB melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih di Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (28/4). Kegiatan ini menegaskan bahwa pendidikan pemilih tidak bisa dilakukan hanya sekali, melainkan harus berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam Pemilu. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid menyampaikan alasan pendidikan pemilih dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu, bahwa pendidikan pemilih tidak bisa dilakukan hanya sekali. KPU perlu melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas. "Penting pemilih memahami hak dan perannya dalam Pemilu atau pilkada, ungkapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan mengapa praktik politik uang tidak boleh dilakukan. Menurutnya, pemilih tidak boleh menerima uang dari calon yang dipilih karena pemilih adalah tuan, sementara pemimpin adalah pelayan masyarakat. "Masak tuan menerima uang dari pelayan. Ini logika yang salah dan tidak boleh", uangkapnya. Khuwailid juga memberikan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas dan kelompok marjinal. Ia menyampaikan bahwa disabilitas bukanlah penyakit, melainkan kondisi yang membutuhkan layanan khusus. Oleh karena itu, pemilih disabilitas dapat didahulukan dalam pemberian layanan di TPS. "KPU di seluruh tingkatan berkomitmen untuk menjamin hak-hak pemilih disabilitas dan marjinal secara inklusif", tegasnya Ia juga menanggapi pertanyaan terkait peluang menjadi penyelenggara pemilu melalui badan adhoc, dengan mencontohkan sosok Selamet Riyadi yang pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua periode. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah yang mendukung pelaksanaan pendidikan pemilih bagi kelompok marjinal dan disabilitas di Kecamatan Kopang.
Selengkapnya