KPU NTB Gelar Bimtek PAW DPRD Kab/Kota, Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga

KPU NTB Gelar Bimtek PAW DPRD Kab/Kota, Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga

KPU NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas dan kepastian prosedur dalam setiap tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD. Komitmen itu ditegaskan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digelar di Gedung B Kantor KPU NTB, Selasa (11/11).

Dalam sambutannya, Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam proses PAW guna menjaga tertib hukum serta mencegah sengketa. Ia mengingatkan bahwa setiap dokumen proses PAW harus dipastikan keabsahannya, mengingat potensi keberatan hingga sengketa ke DKPP apabila proses tidak dilakukan secara cermat.

Khuwailid juga menyoroti sejumlah kasus PAW yang berkembang di beberapa daerah. Dinamika yang terjadi harus menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara.

“Setiap proses PAW harus akuntabel, transparan, dan memiliki landasan hukum kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam pemaparan narasumber, perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Mahmud Abdullah, menjelaskan peran pemerintah provinsi sebagai fasilitator administratif PAW, termasuk tenggat penyelesaian berkas maksimal 14 hari kerja apabila dokumen sudah lengkap. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran aplikasi PAW tingkat provinsi pada tahun 2026 untuk mendukung efisiensi proses.

Sementara itu, perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah, menegaskan fungsi DPRD dalam memastikan kelengkapan administrasi PAW, mulai dari verifikasi dokumen hingga penyiapan paripurna pelantikan.

Pada sesi pemaparan teknis lanjutan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU NTB, Zuriati, memberikan penjelasan terkait rumusan kebijakan dalam rancangan PKPU terbaru tentang PAW, termasuk pengaturan afirmasi perempuan serta mekanisme penundaan PAW bagi anggota DPRD yang tengah menempuh upaya hukum.

Sebagai penutup, Khuwailid menegaskan pentingnya risalah rapat dalam setiap proses PAW dan mengimbau seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk konsisten berkoordinasi guna menghindari kesalahan prosedural.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, serta operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw) KPU Kabupaten/Kota se-NTB, baik secara langsung maupun daring

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.