BeritaTerkini

20

KPU Provinsi NTB Adakan Rakor Evaluasi Pemilu dan Persiapan Logistik Pilkada 2024

KPU Provinsi NTB Adakan Rakor Evaluasi Pemilu dan Persiapan Logistik Pilkada 2024 KPU Provinsi NTB Adakan Rakor Evaluasi Pemilu dan Persiapan Logistik Pilkada 2024 pada Kamis (25/4). Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi sangat strategis. "Kegiatan sekarang menjadi sangat strategis karena tahapan pasca Pemilu beririsan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah" Ungkap Khuwailid. Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Agus Hilman berfokus pada proses pembentukan badan ad hoc. "Pada saat ini sedang berlangsung tahapan rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS, kita berharap bahwa nantinya tetap menggunakan metode CAT" Jelas Hilman. Lain hal dengan yang disampaikan oleh Kadiv Rendatin, Halidy yang menyampaikan terkait dengan anggaran Pilkada. "Bahwa anggaran untuk Pilkada sudah 100% yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kabupaten" tutur Halidy Terkait dengan Logistik, M. Khuwailid menekankan untuk melakukan mitigasi sedini mungkin. "Kita harus mengelola dan menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan logistik, untuk saat ini pengelolaan logistik sudah pada tahapan sortir" Tutup Khuwailid. Rakor Evaluasi Pemilu dan Persiapan Logistik Pilkada 2024 dihadiri Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Tertentu KPU Provinsi NTB, Ketua, Sekretaris, Kasubbag Keuangan dan Umlog, PPK dan PBJ KPU Kabupaten/Kota se NTB.


Selengkapnya
31

Sosialisasikan Pilkada, KPU NTB Ajak Pers Sebarluaskan Informasi Pilkada.

Sosialisasikan Pilkada, KPU NTB Ajak Pers Sebarluaskan Informasi Pilkada. Laksanakan Sosialisasi Pilkada, KPU Provinsi NTB ajak Insan Pers untuk turut sebarluaskan Informasi Tahapan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini mengundang beberapa jurnalis di wilayah Kota Mataram. Dalam paparannya Ketua KPU Provinsi NTB M Khuwailid menjelaskan tentang Keputusan KPU Provinsi NTN Nomor 36 Tahun 2024. Dalam paparannya, Ketua KPU Provinsi NTB M Khuwailid mengatakan, "Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 sejumlah 333.055 dukungan". "Selain dukungan, sebaran minimal di 6 kabupaten/kota", sambungnya Dirinya juga menjelaskan bahwa KPU RI telah memutuskan kebijakan secara nasional untuk merekrut ulang badan adhoc PPK dan PPS "Jadi kita di NTB harus melakukan rekrutmen ulang anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, direkrut secara terbuka," kata Khuwailid. Sementara itu Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan KPU NTB memiliki catatan tersendiri mengenai rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu. "Soal badan adhoc, kami punya catatan dan sikap untuk putuskan siapa yang layak dan itu ada kriterianya," ujarnya Hilman. Agus Hilman menambahkan jumlah petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 585 orang yang tersebar di 117 kecamatan. "Dengan komposisi lima orang setiap kecamatan," ucapnya. Penyelenggara adhoc yang pernah bertugas pada Pemilu 2024 harus mendaftar lagi jika ingin menjadi anggota PPK karena masa tugas mereka sudah berakhir awal April lalu, tutupnya


Selengkapnya
53

Siaran Pers Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024

Siaran Pers Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Telah Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 Adapun Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 Sebagai Berikut: Syarat Minimal Sebanyak: 333.055 Dukungan Sebaran Minimal Sebanyak : 6 Kabupaten/Kota Mataram, 18 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Ttd Muhammad Khuwailid   Unduh Salinan Keputusan melalui link berikut : [Download File]


Selengkapnya
20

KPU NTB Santuni Anak Yatim Piatu, “Mohon Doa Agar Sengketa Pemilu Tidak ada Kendala

KPU NTB Santuni Anak Yatim Piatu, “Mohon Doa Agar Sengketa Pemilu Tidak ada Kendala” KPU Provinsi NTB berikan santunan kepada sejumlah anak yatim piatu. Hal ini dilaksanakan serentak di seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas Sekjen KPU yang mewajibkan seluruh Satuan kerja KPU di berbagai tingkatan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang kurang mampu. Dalam sambutannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mastur mengatakan, dengan santunan ini semoga Allah SWT mempermudah kerja-kerja kepemiluan kita semua. Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, kita telah memasuki tahapan Sengketa Hasil Pemilu. “Kita minta doa dari anak-anak yatim piatu agar kita tidak menemukan kendala yang begitu berarti nantinya”, harap Mastur Alhamdulillah sebelum hari H 14 Februari yang lalu kita juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu, alhamdulillah langkah kita penuh berkah dan di setiap tahapan pemilu dipermudah, ungkap Mastur Program santunan ini rutin dilaksanakan oleh KPU secara serentak nasional dengan harapan kerja kepemiluan di ridhoi oleh Allah SWT dan tidak melupakan nilai-nilai spiritual kepada Tuhan, sambungnya


Selengkapnya
21

KPU NTB Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTB, Partisipasi Meningkat

KPU NTB Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTB, Partisipasi Meningkat Pelaksanaan Hari Keenam Rekapitulasi Tingkat Provinsi, KPU Provinsi NTB Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTB, minggu (10/3). Sebelumnya Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Tengah yang sempat di skors untuk melakukan sanding data, akhir nya hasil Pemilu di dua kabupaten tersebut diterima. Alotnya Proses sanding data di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah karena adanya Saran Perbaikan dari Bawaslu NTB terhadap 78 TPS di Kecamatan Sekotong Lombok Barat dan buntut laporan dari Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa di Dapil NTB 8 di wilayah Lombok Tengah Di akhir Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu DPRD Provinsi NTB, tercatat peningkatan angka partisipasi masyarakat sebesar 1,93 persen menjadi 84,68 persen pada Pemilu 2024 ini. Tak hanya pemilu anggota DPRD Provinsi, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tampak naik sebesar 1,94 persen menjadi 84,85 persen. Sedangkan untuk Pemilu DPR meningkat 1,95 persen menjadi 84,72 persen, dan Pemilu DPD meningkat 1,94 persen menjadi 84,74 persen. Turut hadir pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Rekpaitulasi hasil tingkat Provinsi NTB Bawaslu NTB, Saksi perwakilan calon presiden dan wakil presiden, Saksi partai politik, Saksi calon anggota DPD dan para Jurnalis.


Selengkapnya
23

Pleno Hari 5 Rekapitulasi Tingkat Provinsi: KSB dan Kobi Diterima, Lobar Masih di Skors

Pleno Hari 5 Rekapitulasi Tingkat Provinsi: KSB dan Kobi Diterima, Lobar Masih di Skors. Pelaksanaan Hari Kelima Rekapitulasi Tingkat Provinsi, KPU Provinsi NTB melanjutkan Rekapitulasi yang sempat di skors untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kota Bima dan Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (9/3). Proses Pleno Rekapitulasi diawali dengan penyampaian perbaikan data administrasi dari KPU Kota Bima terhadap perolehan suara Calon Anggota DPRD Dapil NTB 6 dari Partai PBB yang telah meninggal dunia. Sementara KSB setelah di skors, menyampaikan hasil penyandingan data perolehan suara sah atas saran perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu NTB, Dimana hasilnya Pemilu di KSB diterima oleh KPU Provinsi NTB Lain hal dengan Kabupaten Kota lainnya, Kab. Lombok Barat menerima Putusan Administrasi Cepat sebanyak 78 TPS untuk jenis Pemilu DPR dan Pemilu DPRD Prov dari Bawaslu NTB saat Pleno Provinsi berlangsung. Putusan ini merupakan laporan dari Partai Gerindra sejumlah 120 TPS akibat perbedaan perolehan suara sah. Selain itu Bawaslu NTB juga memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Lombok Barat sebanyak 39 TPS untuk jenis Pemilu DPD dikarenakan Saran Perbaikan dari Bawaslu Lombok Barat tidak ditindaklanjuti saat pleno Kabupaten. Terkait hasil tersebut KPU Provinsi NTB memerintahkan KPU Kab. Lombok Barat melakukan penyandingan data dengan formulir C Hasil.


Selengkapnya