Upaya perlindungan hak konstitusional pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur, KPU NTB Adakan FGD

Upaya perlindungan hak konstitusional pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur, KPU NTB Adakan FGD

KPU Provinsi NTB laksanakan FGD Upaya perlindungan hak konstitusional pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid yang menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa menjadi tugas KPU Provinsi NTB untuk menjaga hak Konstitusi warga negara.

“agenda ini merupakan salah satu upaya kita bersama untuk secara maksimal melakukan perlindungan hak pilih bagi warga negara yang telah memenuhi syarat” ujar Khuwailid

Dirinya berharap dari dilaksanakannya FGD ini dapat muncul gagasan-gagasan dari narasumber terkait dengan tema yang dibahas sebelum ditetapkannya DPT.

“pembuktian dokumen seseorang dibawah 17 sudah menikah masih terdapat beberapa kendala, sehingga dengan pertemuan ini dapat memunculkan ide gagasan untuk menangani permasalahan ini” tutup Khuwailid

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Bawaslu Provinsi NTB, Kabid Dukcapil Dinas DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Lakpesdam NU Provinsi NTB, DPD Apdesi NTB dan Akademisi dari Universita Nahdlatul Ulama NTB.

Para Narasumber memaparkan mengenai prosedur yang dilakukan terhadap perkawinan yang dilakukan seseorang dibawah 17 tahun dengan mengajukan dispensasi melalui Pengadilan Agama. Dari data yang dihimpun oleh Pengadilan Tinggi NTB untuk di tahun 2024 terdapat 384 dispensasi nikah.

FGD juga diikuti oleh jajaran struktural Sekretariat KPU Provinsi NTB serta BEM dari UIN Mataram, UNRAM, UMMAT, UNU NTB, UNIZAR Mataram, dan IAHN Gde Pudja Mataram.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,094 Kali.