Bukhari Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi NTB Periode 2024-2029

Bukhari Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi NTB Periode 2024-2029

 

Bukhari resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi NTB, Jumat (6/2) secara Daring di Gedung B Kantor KPU Provinsi Mataram oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Muhammad Afifudin. Bukhari menggantikan Halidy yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2025 lalu.

 

Dalam sambutannya usai pelantikan, Muhammad Afifudin mengucapan selamat kepada seluruh anggota yang baru dilantik, yakni Anggota KPU Provinsi NTB, KPU Provinsi Papua, KPU Kota Gorontalo, KPU Kabupaten Kediri, serta KPU Kabupaten Morowali. 

 

Ia mengajak seluruh anggota KPU yang baru bergabung untuk senantiasa mensyukuri amanah yang telah diberikan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. 

 

Dirinya berpesan agar bekerja sesuai dengan tugas dan aturan, sehingga kehadiran bapak ibu bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, ungkap Afif

 

Dalam suasana yang penuh khidmat, Ketua KPU juga menyampaikan bahwa pelantikan ini dilaksanakan di tengah duka keluarga besar KPU RI atas wafatnya putra Sekretaris Jenderal KPU, namun pelantikan tetap dilangsungkan mengingat pentingnya keberlanjutan tugas penyelenggaraan pemilu. 

 

Ia mengingatkan agar kepercayaan yang telah diberikan oleh KPU tidak disia-siakan, serta menekankan pentingnya menjaga nama baik dan marwah lembaga dengan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, dan bertanggung jawab. 

 

"Atas nama pimpinan KPU Republik Indonesia menyampaikan ucapan selamat bergabung dan selamat bekerja, seraya mendoakan agar seluruh anggota yang baru dilantik senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan keberkahan oleh Allah dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara demokrasi", tutupnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.