PPID KPU Provinsi NTB Sampaikan Laporan Pelayanan Informasi Publik
PPID KPU Provinsi NTB Sampaikan Laporan Pelayanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan laporan pelayanan akses informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi NTB, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam menyampaikan laporan PPID KPU Provinsi NTB Lalu Nizamuddin Afandi Arungan, juga melaksanakan diskusi terkait pelayanan publik bersama Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri dan Sueb Quri, guna memperkuat komitmen keterbukaan dan peningkatan kualitas layanan informasi di KPU Provinsi NTB. Dirinya menegaskan bahwa Laporan sudah kami umumkan ke dalam Daftar Informasi Publik setiap dan laman e-PPID KPU Provinsi NTB juga, ungkapnya
Adapun laporan yang disampaikan meliputi Laporan Keterbukaan Informasi Publik Semester I, Laporan Keterbukaan Informasi Publik Semester II, serta Laporan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Semenara itu menurut Sansuri, KPU Provinsi NTB menjadi lembaga publik pertama yang menyampaikan laporan keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi NTB nanti akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap instansi dan lembaga publik lainnya.