BeritaTerkini

642

KPU NTB Selenggarakan Bimtek Penyusunan SKP

KPU NTB menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Jum’at, (4/3) yang Dihadiri oleh seluruh PNS Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se NTB. Narasumber dalam kegiatan ini yakni Edhi Raharjo, Kasubbag Penilaian Kinerja Pegawai KPU RI didampingi oleh Riki Arantes, Kasubbag Perencanaan Pengadaan Pegawai KPU RI dan Rudi Ramdani, Operator SKP dari KPU RI.   Dalam paparannya, Edhi Raharjo menekankan kepada seluruh PNS Sekretariat KPU Provinsi NTB untuk mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019 jo Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, form SKP juga dapat dicermati dalam SE BKN Nomor 1 Tahun 2022.   Dalam Kegiatan Bimtek Penyusunan Kinerja Pegawai (SKP) disimulasikan cara mengisi dan memberikan penilaian terhadap PNS sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan kepegawaian Negara (BKN)


Selengkapnya
632

11 CPNS KPU Lingkup Provinsi NTB Ikrar Sumpah/Janji Menjadi PNS

Sejumlah 11 CPNS KPU lingkup KPU NTB melakukan ikrar sumpah/janji menjadi PNS yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU NTB, Jum'at (4/3). Dalam amanatnya, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud memberikan selamat kepada para CPNS yang baru disumpah menjadi PNS.   "Saya ucapkan selamat kepada CPNS KPU lingkup NTB yang baru saja disumpah menjadi PNS, kalian adalah orang yang tepat dan semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya," ujar Suhardi. Selain itu, Suhardi mengingatkan "KPU adalah sumber Rizqi bagi kita, maka kita harus menjaga instansi ini dengan menjadi penyelenggara Pemilu berintegritas yang melayani peserta pemilu, masyarakat, dan para stakeholders dengan baik," tambah Suhardi.   Sementara itu, Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya menekankan tentang 3 fungsi ASN. "Seorang ASN itu mempunyai 3 fungsi utama yaitu, pelayan publik, pelaksana kebijakan pemerintah, dan pemersatu bangsa," ungkap Mars. Sebagai penutup, Mars juga menyampaikan KPU adalah lembaga yang sifatnya hirarkis.   "Karena KPU ini hirarkis dari mulai KPU RI, KPU Provinsi, sampai KPU Kabupaten/Kota, maka kita harus siap melaksanakan apabila ada aturan atau perintah yang harus dilaksanakan dari atasan kita," pungkas Mars. Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari Biro SDM KPU RI, Kadiv. Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU NTB, Pejabat Struktural lingkup KPU NTB, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se NTB.


Selengkapnya
688

Innalillahi wainna ilaihiroji'un

Innalillahi wainna ilaihiroji'un telah berpulang kerahmatulloh Haerul Rizal, S.STP Kabag. Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi NTB Pada Hari Jum'at tanggal 18 Februari 2022 pukul 02.00 Wit  "Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik bagi almarhum yang memiliki amalan baik di dunia.dan Semoga Allah SWT juga senantiasa menjaga orang-orang yang ditinggalkan almarhum di dunia ini."  Amin.amin amin...


Selengkapnya
663

KPU NTB Sabet Peringkat III Laporan Keuangan

KPU NTB menerima penghargaan peringkat III tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2021 lingkup Provinsi NTB           Penghargaan diberikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB pada acara Bimtek dan Sharing Session Strategi Peningkatan Kualitas Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan K/L Untuk Menuju 100% WTP, Kamis (17/02). Dalam paparannya Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Fahma Sari Fatma mengatakan, "WTP bukan hanya menjadi tujuan akhir, tapi menjadi indikator dalam menyajikan Laporan Keuangan," ujarnya Dirinya berharap sinergi yg berkesinambungan dari setiap bagian harus ditingkatkan, bukan hanya sinergi pada saat pertanggungjawaban saja. Adapun satker yang menerima piagam penghargaan adalah: 1. Bidkeu Polda NTB 2. BPS Provinsi NTB 3. KPU Provinsi NTB 4. Pengadilan Tinggi Agama Mataram 5. Stasiun Klimatologi Lombok Barat      


Selengkapnya
638

Rabu 14 Februari 2024, Diluncurkan sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024.

KPU Provinsi NTB bersama Stakeholder Pemilu hadiri Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, yaitu Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 Acara ini berlangsung Senin (14/2) dilaksanakan secara Daring dan Luring serentak di seluruh Indonesia. Hadir acara peluncuran ini Pemerintah Daerah Prov NTB Forkopimda, Bawaslu NTB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Rektor dan BEM Universitas, OSIS, dan Kelompok pemerhati Pemilu di wilayah NTB Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra mengatakan, Kedepan Pemilu 2024 akan semakin Digital, dengan implementasi Sistem informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) di tingkat TPS hingga KPU Kabupaten/kota, sehingga perlu persiapan yang sangat matang. Ia berharap dengan acara peluncuran ini masyarakat lebih aware terhadap Pemilu 2024 mendatang dan apa yang kita impikan untuk menjadikan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat dapat terwujud," imbuh Ilham. "Terkait rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, KPU masih membahasnya dengan Pemerintah dan DPR", tambahnya Sementara itu disela-sela peluncuran Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud berharap, dukungan seluruh lapisan masyarakat, Peserta dan Pengawas Pemilu sangat penting guna suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.     "Pada Pemilu tahun-tahun sebelumnya, peluncuran hanya dilaksanakan di Jakarta saja, namun dengan teknologi informasi, kini seluruh Indonesia dapat terhubung dan terlibat secara langsung dalam ruang virtual untuk menyaksikan proses peluncuran ini", sambungnya "Dua tahun lagi kita akan pergi ke TPS di wilayah masing-masing namun ada yang unik dari tanggal 14 Februari, biasa dianggap harinya anak muda." "Kami berharap tanggal unik tersebut dapat mendongkrak angka partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024mendatang", pungkas Suhardi Selanjutnya Prosesi peluncuran Hari Pemungutan Suara berlangsung Hidmat dan Meriah dengan ditandai dengan pencoblosan Replika Surat Suara oleh seluruh Anggota KPU Republik Indonesia di Jakarta.


Selengkapnya
635

SK PEMILU TERBIT, DEBAT MASA KAMPANYE SENGIT

MATARAM- KPU telah menerbitkan SK Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. "Nomor SK-nya tertulis nomor 12 Tahun 2022," kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman, kemarin (7/2). Dengan terbitnya SK itu, berarti telah resmi pemilu dilaksanakan pada tanggal itu. Selanjutnya KPU, akan menyusun jadwal tahapan Pemilu 2024. Dalam draf tahapan yang masih sedang disusun KPU, tahapan direncanakan direncanakan dimulai tanggal 14 Juni 2022. Draf sepanjang 17 halaman itu, merencanakan seluruh rangkaian kepemiluan dari awal sampai akhir yakni Minggu 28 Oktober 2024 dengan agenda terakhir Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Hanya saja, draf ini berpeluang berubah. Menyusul perdebatan mengemuka, terkait durasi kampanye yang ideal untuk pemilu legislatif dan presiden. Perdebatan ini cukup hangat dalam satu pekan terakhir. "Sebenarnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah merancang durasi kampanye yang lebih singkat untuk Pemilu 2024 dibandingkan dua pemilu sebelumnya," imbuhnya. Hanya saja, kabarnya sejumlah partai politik menilai rancangan KPU itu belum ideal. Berapa pun durasi kampanye yang kelak diputuskan harus dipastikan terwujudnya keadilan bagi peserta pemilu dan terutama pemilih. Dasar perdebatan itu adalah Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana tak ditegaskan dengan detail jumlah hari ataupun bulan untuk masa kampanye pemilu legislatif dan presiden. Pasal 276 Ayat 1 UU Pemilu hanya menyebutkan, kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden wakil presiden hingga dimulainya masa tenang. Adapun kapan daftar calon tetap diterbitkan KPU dan kapan dimulainya tiga hari masa tenang sebelum hari pemungutan suara pemilu diserahkan sepenuhnya kepada KPU. "Sebenarnya sebelum UU No 7 Tahun 2017 terbit, perdebatan soal durasi kampanye pun selalu muncul menjelang pemilu, saat itu," tuturnya. Akibatnya, durasi kampanye pun berubah-ubah di setiap kali pemilu. Masa kampanye Pemilu 2014, misalnya, bisa memakan waktu selama 15 bulan. Durasi ini lantas dipangkas pada Pemilu 2019 menjadi enam bulan tiga minggu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikabarkan mengusulkan masa kampanye maksimal 90 hari. Pertimbangannya, kalau masa kampanye terlalu lama dianggapakan melahirkan keterbelahan yang cukup lama di masyarakat. Akibatnya, bisa berujung pada konflik. Apalagi, perkembangan teknologi dan media sosial dinilai mampu memaksimalkan kampanye peserta pemilu sehingga tak perlu masa kampanye yang panjang. Keinginan Mendagri, rupanya diamini banyak partai. “Kami mendengar kebanyakan partai ingin waktu kampanye yang lebih singkat,' jelasnya. Hanya saja, Hilman mengatakan sepertinya banyak yang belum memahami tahapan kampanye tidak bisa berdiri-sendiri. "Perubahan waktu penyelenggaraan masa kampanye terkait dengan tahapan lainnya. Belum lagi ada peraturan perundang-undangan lain yang harus dipertimbangkan," katanya. KPU sudah mencoba melakukan kaji ulang, KPU masih tetap pada sikapnya. KPU kesulitan mengubah durasi kampanye 120 hari. Yang terutama mengganjal adalah aturan soal tata cara dan alokasi waktu sengketa pencalonan, baik di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara di UU Pemilu," jelasnya. Selain itu, keharusan KPU mengikuti peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa yang mengatur prosedur lelang logistik pemilu, terutama surat suara. "Kalau batasan batasan waktu yang diatur dalam dua regulasi ini belum diubah, KPU sulit untuk memperpendek masa kampanye," pungkas- nya. (zad/r2)


Selengkapnya