
Tata Naskah Dinas KPU, Simbol Kewibawaan Lembaga
Menjadi pembeda dengan Lembaga Pemerintah lain, PKPU 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU adalah Simbol Kewibawaan Lembaga. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud pada acara Sosialisasi pengelolaan Tata Naskah Dinas, Rabu (13/4)
Hal ini penting dalam rangka meningkatkan dan menyeragamkan pemahaman pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB
"Jajaran Sekretariat khususnya Sekretaris harus memahami aturan ini" ungkap Suhardi
Dirinya berharap pengelolaan tata naskah dinas menjadi satu kesatuan dan standar dalam kegiatan-kegiatan beradministrasi di lembaga KPU.
"Ketika Tata naskah dinas menjadi rujukan, Harus seragam dan patuh dengan PKPU 8 Tahun 2021, tutup Suhardi.
Peserta Sosialisasi kali ini adalah Anggota KPU, Sekretaris dan Seluruh Pejabat Struktural di lingkungan KPU se Provinsi NTB