BeritaTerkini

24

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan SPIP

KPU NTB melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Jumat (18/3). Narasumber pada kegiatan ini yaitu Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron. Dalam pemaparannya, Nanang menyampaikan bahwa Gratifikasi menurut Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, Rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.   Menurutnya, Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Nanang juga mengapresiasi capaiaan SPIP yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB. "Kami mengapresiasi atas capaian 100% dalam penyelesaiaan Kartu Kendali SPIP, serta progres yang cepat dalam penyelesaian temuan APH," tutur Nanang.   Sementara itu, Nur Wakit Aliyusron menegaskan bahwa SPIP harus dilaksanakan secara terus menerus dan integral. “SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Wakit. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi NTB serta Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-NTB.    


Selengkapnya
19

Tingkatkan Partisipasi Perempuan Menjadi Penyelenggara Pemilu Berintegritas

Dalam rangka persiapan Pemilu 2024, KPU NTB menyelenggarakan diskusi yang bertajuk "Menuju Pemilu 2024, Badan Adhoc Bisakah Terpenuhi 30% Perempuan?". Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Kamis (17/3).   Dalam paparannya, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati mengungkapkan bahwa kita harus bisa meningkatkan partisipasi perempuan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. "Dalam hal meningkatkan partisipasi perempuan untuk menjadi penyelenggara Pemilu, kita harus memasifkan sosialisasi terutama kepada organisasi/lembaga perempuan yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun," ungkap Zuriati.   Selain itu, Zuriati menegaskan, "Kita tidak boleh ragu dalam merekrut perempuan yang memang memenuhi kualifikasi dan siap bekerja penuh tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu," tambah Zuriati.   Sementara itu, Kadiv. Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Bima, Yeti Safriati menjelaskan terkait hambatan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan menjadi penyelenggara Pemilu. "Ada beberapa hambatan yang membuat tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu kurangnya minat, kurangnya dukungan keluarga, daya ikat regulasi yang lemah, minimnya akses informasi, serta periodisasi badan Adhoc yang mempersulit," jelas Yeti.   Turut hadir dalam diskusi ini Kasubbag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB dan Kasubbag. Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU NTB.          


Selengkapnya
362

KPU NTB Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, KPU NTB yang diwakili oleh Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Alesta Rezal menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 yang diterima langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB, Asraruddin di Kantor KI Provinsi NTB, Senin (14/3).   Kewajiban KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota untuk menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Publik tertera dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.   Laporan tersebut memuat kebijakan KPU Provinsi NTB dalam pelayanan informasi publik, dimulai dari pelaksanaan dan rincian pelayanan, sengketa, kendala internal dan eksternal, hingga rekomendasi dan rencana tindak lanjut terkait peningkatkan kualitas pelayanan informasi.   Selain itu, KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   "Badan publik wajib memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dengan menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan"        


Selengkapnya
324

48 Pejabat Pengawas dilantik serentak se-NTB. Sekjen KPU: Pemilu 2024 harus akuntabel, transparan, dan berintegritas

Sekretaris KPU Provinsi NTB melantik 48 orang Pejabat Pengawas/ Kepala Sub Bagian di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat secara luring dan daring, Jumat (11/3).   Dalam sambutan Sekretaris Jenderal KPU RI yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, tugas Sekretariat KPU adalah memberi dukungan teknis dan administrasi kepada KPU. "Pejabat yang dilantik harus mampu memetakan risiko yang akan datang serta mampu menjawab tantangan publik untuk mewujudkan Pemilu yang akuntabel, transparan, dan berintegritas," pesan Mars. Pejabat yang dilantik agar dalam menjalankan tugas-tugas ke depan harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:   1. Konsolidasi untuk menjaga soliditas, dimana soliditas harus terbangun antara komisioner dan sekretariat, soliditas antar Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta soliditas antar pejabat struktural/fungsional dan staf di masing-masing unit kerja.   2. Koordinasi dengan berbagai stakeholders, yakni sesama Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan DKPP). Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Forkompinda, serta koordinasi dengan peserta Pemilu, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat.   3. Kompetensi harus ditingkatkan. Setiap pegawai wajib memiliki kompetensi dasar memahami peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, dalam arahannya menyampaikan "Perlu adaptasi yang baik terhadap perubahan peraturan. Jalankan amanah ini dengan sepenuh hati dan jiwa. Hargailah amanah itu dengan bekerja secara baik, profesional, berintegritas, dan jadilah teladan bagi para staf," pesan Suhardi.   Turut hadir, Anggota KPU Provinsi NTB, Pejabat Struktural, dan seluruh ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTB.         


Selengkapnya
623

KPU NTB Serahkan Bantuan Dana Untuk Pembangunan Masjid

KPU Provinsi NTB melalui Program Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) melakukan penyerahan bantuan dana kepada Panitia Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Terara Kab. Lombok Timur, Selasa (8/3). Penyerahan sumbangan dilakukan di lokasi pembangunan masjid oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, disaksikan anggota KPU NTB Yan Marli.   Dalam kesempatan tersebut, Mars Ansori Wijaya mengungkapkan, "dana yang disumbangkan merupakan dana ZIS seluruh pegawai KPU Provinsi NTB. Semoga sumbangan ini bermanfaat untuk menyelsaikan pembangunan masjid Nurul Huda Terara," ucapnya.


Selengkapnya
629

Pemutakhiran Data Pemilih Harus Jamin Hak Pilih Warga Negara Terlindungi

Menjelang dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi NTB terus menggencarkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan PDPB Selasa (8/3), ini dilaksanakan seoptimal mungkin sebagai salah satu upaya melindungi hak pilih warga masyarakat NTB.   Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud berpesan agar PDPB ini harus mencapai hasil yang progresif. "KPU Provinsi NTB terus berupaya agar rekapitulasi PDPB ini mencapai hasil yang lebih progresif, baik secara kualitas, kuantitas dan kreatifitas dalam prosesnya," ungkap Suhardi. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB periode Februari 2022 ini, diputuskan jumlah pemilih di Provinsi NTB per bulan Februari 2022 sebanyak 3.733.547 pemilih. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding data periode Januari 2022. Berkurangnya jumlah pemilih ini dipengaruhi oleh besarnya tambahan pemilih baru sejumlah 1.025 pemilih namun ditemukan pula data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang tidak kalah besar yakni sejumlah 1.155 pemilih.        


Selengkapnya