Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan SPIP
KPU NTB melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Jumat (18/3). Narasumber pada kegiatan ini yaitu Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron. Dalam pemaparannya, Nanang menyampaikan bahwa Gratifikasi menurut Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, Rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Menurutnya, Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Nanang juga mengapresiasi capaiaan SPIP yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB. "Kami mengapresiasi atas capaian 100% dalam penyelesaiaan Kartu Kendali SPIP, serta progres yang cepat dalam penyelesaian temuan APH," tutur Nanang. Sementara itu, Nur Wakit Aliyusron menegaskan bahwa SPIP harus dilaksanakan secara terus menerus dan integral. “SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Wakit. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi NTB serta Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-NTB.
Selengkapnya