BeritaTerkini

638

Cegah Covid Varian Baru, KPU NTB Gelar Vaksin Ketiga

#TemanPemilih, KPU Provinsi NTB bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB menggelar vaksinasi ketiga (Vaccine Pfizer) yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai Dua KPU Provinsi NTB, Senin (31/01). Dalam kesempatan itu, Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksin ketiga ini dilakukan sebagai komitmen KPU Provinsi NTB dalam mensukseskan program pemerintah agar dapat menekan angka penularan covid-19.     "Sebagai langkah preventif untuk cegah penularan covid-19, terlebih munculnya virus varian baru, maka kita lakukan vaksin ketiga kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Provinsi NTB", ungkap Mars. Vaksinasi ketiga ini berjalan dengan tertib dan diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB


Selengkapnya
626

Pemilu 14 Februari, Pilkada 27 November 2024

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Pemilu akhirnya disepakati dilaksanakan pada 14 Februari 2024. “Informasi terbaru yang kami terima dari KPU RI, bahwasanya telah ada kesepakatan antara komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu pada 14 Februari 2024," kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman, kemarin (24/1). Dengan demikian kesepakatan ini sesuai dengan usulan KPU RI, "Sebelumnya memang KPU RI mengusulkan tanggal 14 Februari dengan berbagai pertimbangan,” imbuhnya. Melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang, pemungutan suara nantinya akan dilaksanakan di tanggal itu. “Tanggal 14 itu hari Rabu," jelasnya. Jatuhnya pemilihan hari Rabu, menambah catatan sejarah kepemiluan yang selalu diselenggarakan pada hari itu dari tahun ke tahun. “Usulan 14 Februari ini juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," jelasnya. Sementara itu alasan pemerintah menyepakati tanggal 14 Februari agar penyelenggara punya kesempatan bernapas. Mengingat pada bulan November akan dilaksanakan juga Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, Pengamat Politik Agus, menanggapi kesepakatan tanggal pelaksaan pemilu yang pada akhirnya menyepakati usulan KPU, “Jadi begini, pasal 22E UUD 1945 memberikan kewenangan distributif kepada KPU sebagai satusatunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pemilu," kata pengajar di UIN Mataram itu. Selanjutnya makna komisi pemilihan umum dalam pasal 22E UUD 1945 itu diperluas menjadi KPU, Bawaslu, dan DKPP. "Tiga lembaga ini saya sebut sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu atau LPP," jelasnya. Dikatakan Agus, sifat konstitusional LPP itu adalah mandiri. “Artinya tidak boleh di intervensi oleh siapapun termasuk oleh pemerintah,” terangnya. Tugas pemerintah hanya memfasilitasi LPP dalam penyelenggaraan Pemilu. “Nah dalam konteks itu, jadwal Pemilu merupakan kewenangan penuh KPU," tekannya. Sehingga, kesan tarik ulur jadwal, seharusnya tidak perlu terjadi. “Karena UU 10 tahun 2016 sudah menyebutkan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota serentak tahun 2024 bulan November. Sedangkan Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres 2024," ulasnya. Agus menekankan norma Pemilu dan Pilkada sudah memerintahkan untuk dilaksanakan tahun 2024. “Maka tinggal KPU RI menggunakan kewenangannya untuk membuat dan menetapkan jadwal,” tekannya. Sementara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah itu hanya untuk mendengar saran dan masukan dari stakeholder Pemilu. “Bukan untuk menjadi ruang intervensi KPU. Semestinya seperti itu cara KPU mengelola Pemilu bukan mengikuti arus pemerintah," pungkasnya. Lombok Post, 25 Januari 2022


Selengkapnya
628

Ketua KPU NTB : Pertahankan Opini WTP BPK Dengan Laporan Keuangan Yang Andal

Ketua KPU NTB : Pertahankan Opini WTP BPK Dengan Laporan Keuangan Yang Andal KPU Provinsi NTB bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-NTB melakukan Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 Unaudited secara daring, Rabu (19/01). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud menyampaikan bahwa Penyusunan Laporan Keuangan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sesuai periode pelaporan yaitu bulanan, semesteran dan tahunan. "Laporan keuangan tahun 2021 ini dilengkapi dengan Laporan PIPK (Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan) sehingga dapat lebih memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)," ujar Suhardi. Suhardi menekankan bahwa Opini WTP dari BPK yang telah diraih pada tahun 2020 harus dipertahankan, mengingat tahapan pemilu sudah menanti kita dan harus dibarengi dengan pertanggungjawaban keuangan yang andal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya menyampaikan meskipun pelaksanaan kegiatan ini mendahului dari jadwal, tetap bisa didampingi bagian Aklap dan BMN KPU RI dan diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan keuangan di KPU se-NTB. "Sekretaris KPU Kabupaten/Kota agar tetap konsen dalam mengawal pengelolaan keuangan dan dapat lebih memahami terkait penyusunan Laporan Keuangan," ungkap Mars. Mars menegaskan agar para pengelola keuangan dan bendahara harus terbiasa terbuka dan melaporkan setiap permasalahan yang ada ke pimpinan. Kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 ini dilanjutkan dengan pelaporan keuangan secara teknis menyandingkan aplikasi Persediaan, SIMAK BMN dan SAIBA dengan didampingi langsung oleh Andre Riandi, Galuh Candra Patria, Baiq Rien, Prasetiawan Limbong Arung dan Nur Rahmaan Hasyim dari bagian Aklap dan BMN KPU RI.


Selengkapnya
651

Resmikan Ruang Kerja Baru, Ketua KPU NTB: Ini adalah langkah awal yang baik

KPU Provinsi NTB meresmikan ruang kerja baru, Rabu (19/1), Suhardi Soud berharap Aling fungsi sarana dan prasarana untuk keperluan Kepemiluan ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengawali kegiatan tahun 2022. "Semoga awal yang baik ini membuat perjalanan berikutnya menjadi lebih lancar. Semoga kita bisa memulai awal tahun ini dengan baik, serta Allah meridhoi segala usaha kita," harap Suhardi. Sebelum direnovasi, ruangan kerja baru ini difungsikan sebagai gudang. Kini akan ditempati oleh Sekretariat KPU Provinsi NTB sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin). Selanjutnya, dilaksanakan doa bersama seluruh Anggota, Pejabat Struktural dan staf KPU Provinsi NTB bertempat di Ruang Bagian Perdatin. Kegiatan doa bersama berlangsung lancar dan khidmat.


Selengkapnya
663

Kajian Teknis Seri 7: Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Mengawali tahun 2022, KPU Provinsi NTB kembali mengadakan Kajian Teknis Series. Diskusi mingguan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kali ini sudah memasuki Seri Ketujuh pada Kamis, (13/1). Pada Seri 7 ini, tema yang diangkat adalah Pemungutan Suara Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi NTB, Zuriati dalam arahannya menyampaikan, “Hal-hal yang telah kita lakukan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya agar dapat direview kembali untuk menyempurnakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang." Sementara itu, Agus Hilman, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi NTB menyatakan, “Kita perlu melakukan evaluasi terhadap kendala dan permasalahan yang kita hadapi pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 untuk mengantisipasi kemungkinan permasalahan yang akan timbul pada Pemilu dan Pemilihan 2024,” jelasnya. Narasumber pada Kajian Teknis Seri 7 ini antara lain Alimuddin, Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Lombok Tengah dan Anshori, Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Dompu, dimoderatori oleh Muliyadi, Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Lombok Timur. Turut hadir Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Made Merta Arta. Made berharap agar kegiatan ini dapat menjadi solusi terhadap permasalahan –permasalahan teknis yang ditemui pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.


Selengkapnya
624

Self Assessment KPU NTB untuk Mengukur Kesiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Hari Rabu (12/1) seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB melaksanakan Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran dengan dimonitori Tim Monev KPU RI. Karena detailnya assessment ini mengakibatkan kegiatannya dilaksanakan hingga Jumat (14/1) sore. Self Assessment ini dilakukan sebagai penilaian mandiri untuk mengukur kesiapan KPU Kabupaten/Kota di NTB dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hadir sebagai ketua tim monev internal yakni Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya. Dalam sambutannya, Mars menyampaikan bahwa digitalisasi data dukung pelaksanaan kegiatan dan anggaran sangat penting dilakukan sebagai bahan bukti bahwa KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan kegiatan dengan baik. Tim Monev KPU RI memberikan apresiasi yang besar atas kelengkapan data dukung bukti pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota. Harapan dari Self Assessment ini, agar kekurangan-kekurangan yang masih dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota untuk dibenahi bersama dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya