Persiapan Pemilu 2024, KPU NTB dan Bawaslu NTB Bedah UU Pemilu
Dalam rangka untuk menyamakan pemahaman antar lembaga penyelenggara Pemilu, KPU NTB dan Bawaslu NTB lakukan diskusi dengan tema "Bedah Undang-Undang Pemilihan Umum", Jum'at (11/2). Diskusi ini diselenggarakan dua pekan sekali setiap hari Jum'at yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Pada pertemuan ini, materi yang didiskusikan yaitu terkait Peserta dan Pendaftaran Peserta Pemilu. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman berharap diskusi yang dilakukan ini nantinya dapat kita sampaikan sebagai masukan ke pusat dalam penyusunan regulasi terkait Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Hilman juga menambahkan "agar diskusi selanjutnya dapat mebahasa terkait permasalahan-permasalahan atau hal-hal yang sering disengketakan," imbuh Hilman. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi mengatakan "bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi Partai Politik yang telah lolos Parliamentary Threshold hanya dilakukan Verifikasi Administrasi dan tidak dilakukan Verifikasi Faktual," ungkap Suhardi. Ia menambahkan bahwa kemungkinan PKPU terkait Verpol ini pada umumnya tidak akan jauh berbeda dengan PKPU sebelumnya.
Selengkapnya