Sharing SIPOL Tipe Pengguna Parpol Guna Tercapai Satu Pemahaman



KPU Provinsi NTB mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat untuk mengikuti sharing terkait Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tipe Pengguna Partai Politik, Rabu (06/07).

Dalam paparannya Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati menegaskan bahwa meskipun Rancangan PKPU terkait Verpol belum disahkan, bukan berarti penggunaan SIPOL saat ini tidak berdasarkan hukum.

"Saat ini Penggunaan SIPOL berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, karena PKPU tersebut masih sah berlaku dan belum dicabut", tegasnya.

"Rencananya pada tanggal 7 Juli 2022, KPU RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas Rancangan PKPU Verpol, diharapkan kita semua menyaksikan secara daring guna mengikuti perkembangan terkait PKPU Verpol", sambung Zuriati.

Sementara itu Kabag. Teknis dan Parhumas KPU Provinsi NTB, I Made Merta Arta. berharap kegiatan sharing fungsi SIPOL Tipe Pengguna Parpol dapat difahami oleh KPU Kabupaten/Kota secara komprehensif guna tercapainya satu pemahaman yang sama.

"Ada 2 materi yang akan disampaikan oleh narasumber dalam sharing ini, yaitu fungsi SIPOL tipe pengguna dan SOP Helpdesk terkait Verpol", sambung Merta.

KPU Kabupaten/kota sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan yang disampaikan kepada narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis, dan Operator SIPOL KPU Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.