BeritaTerkini

627

KPU NTB Saksikan Simulasi Sirekap Pemilu 2024

Jajaran SDM KPU Provinsi NTB menyaksikan Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Ujicoba Pemilihan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Pelaksanaan ujicoba yang di selenggarakan oleh KPU RI di Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD), Rabu (30/3) dengan mengundang perwakilan Anggota KPU Provinsi se Indonesia Dalam Pelaksanaan simulasi, KPU Provinsi NTB yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud dan Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati. Ditempat terpisah, Jajaran KPU Provinsi NTB juga menyaksikan sumiluasi tersebut melalui streaming YouTube. Dalam pelaksanaannya simulasi Penerapan Sirekap berjalan dengan lancar. Simulasi tersebut menggunakan metode offline dan online dengan memfoto hasil C Hasil di setiap lembarnya, yang selanjutnya hasilnya akan diverifikasi dan dikirim ke KPU RI.    


Selengkapnya
339

Roadshow Pembinaan Kesekretariatan

Sejak tanggal 23 hingga 25 Maret 2022 Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya melakukan kunjungan kerja di KPU Kabkota se Pulau Sumbawa. Kunker kali ini lebih tepat disebut Roadshow Pembinaan Kesekretariatan. Ikut mendampingi Roadshow yaitu Kabag Hukum dan SDM Lalu NIzamudin dan staf Subbag SDM Elyzabet Thalia David.   Roadshow diawali dari KPU Kab. Bima, dilanjutkan ke KPU Kota Bima. Keesokan harinya dilanjutkan ke KPU Kab. Dompu, Sumbawa dan terakhir KPU Kab. Sumbawa Barat. Roadshow dilakukan dengan tujuan utama untuk memantapkan kerja-kerja Sekretariat KPU Kabkota se Pulau Sumbawa.   Sekretaris KPU Prov NTB Mars Ansori Wijaya mengatakan Roadshow ini menjadi sangat penting terutama pasca pelantikan pejabat pengawas KPU Provinsi dan Kabkota se Indonesia, serta upaya memantapkan persiapan menuju tahapan pemilu yang akan dimulai pertangahan tahun 2022.   Pasca pelantikan pejabat pengawas, kata Mars Ansori, banyak pejabat yang baru mendapat promosi atau pejabat yang mengalami rotasi jabatan. Inti tentu perlu disemangati agar percaya diri dan mampu meningkatkan kinerja lembaga. Kunci sukses pelaksanaan tugas seperti komunikasi dan koordinasi yang baik, semangat bekerja dalam tim yang solid, ini perlu didorong dan dikuatkan dalam diri para pejabat struktural ini.   Terkait dengan persiapan memasuki tahapan pemilu, saat ini KPU di semua level sedang disibukkan dengan perencanaan anggaran. Karena itu Roadshow ini juga kami jadikan momentum untuk memberikan Supervisi, agar penyusunan anggaran dapat sinkron dari level kabkota, Provinsi hingga ke pusat Nantinya, jelas Mars Ansori. Dalam Roadshow ini, selain bertemu dengan sekretariat, juga dilakukan pertemuan dengan komisioner KPU setempat.  


Selengkapnya
34

Temui Bupati Bima, Sekretaris KPU NTB Serahkan Surat Pengembalian Pegawai DPK

Kamis (24/3), bertempat di ruang kerja Bupati Bima, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menyerahkan Surat Sekretaris Jendral KPU kepada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri. Surat Sekretaris Jendral KPU itu tentang pengembalian Sekretaris KPU Kab. Bima yang masih berstatus pegawai DPK di KPU Kab. Bima.   Mars Ansori Wijaya mengatakan, sesuai ketentuan Sekretaris Jendral KPU, bagi pegawai DPK yang tidak beralih status menjadi pegawai organik KPU sampai dengan paling lambat akhir Desember 2021, maka pegawai DPK tersebut dikembalikan kepada instansi asalnya.   Karena saudara Kurniawan tidak beralih status menjadi pegawai organik, maka kita kembalikan yang bersangkutan kepada PPK instansi induknya dalam hal ini Bupati Bima. Pengembalian yang bersangkutan kepada PPK instansi asal dibarengi dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah Kab. Bima yang telah membantu KPU Kab. Bima selama ini. Mars Ansori Wijaya juga tidak lupa menitipkan agar saudara Kurniawan dapat diberdayakan, karena selama melaksanakan tugas sebagai sekretaris KPU Kab. Bima telah menunjukkan kinerja yang baik.   Sementara itu, Umi Dinda sapaan akrab Bupati Bima mengatakan akan memanfaatkan saudara Kurniawan pada OPD Pemkab Bima sesuai dengan potensi yang dimiliki.          


Selengkapnya
33

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan SPIP

KPU NTB melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Jumat (18/3). Narasumber pada kegiatan ini yaitu Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron. Dalam pemaparannya, Nanang menyampaikan bahwa Gratifikasi menurut Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, Rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.   Menurutnya, Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Nanang juga mengapresiasi capaiaan SPIP yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB. "Kami mengapresiasi atas capaian 100% dalam penyelesaiaan Kartu Kendali SPIP, serta progres yang cepat dalam penyelesaian temuan APH," tutur Nanang.   Sementara itu, Nur Wakit Aliyusron menegaskan bahwa SPIP harus dilaksanakan secara terus menerus dan integral. “SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Wakit. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi NTB serta Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-NTB.    


Selengkapnya
29

Tingkatkan Partisipasi Perempuan Menjadi Penyelenggara Pemilu Berintegritas

Dalam rangka persiapan Pemilu 2024, KPU NTB menyelenggarakan diskusi yang bertajuk "Menuju Pemilu 2024, Badan Adhoc Bisakah Terpenuhi 30% Perempuan?". Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Kamis (17/3).   Dalam paparannya, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati mengungkapkan bahwa kita harus bisa meningkatkan partisipasi perempuan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. "Dalam hal meningkatkan partisipasi perempuan untuk menjadi penyelenggara Pemilu, kita harus memasifkan sosialisasi terutama kepada organisasi/lembaga perempuan yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun," ungkap Zuriati.   Selain itu, Zuriati menegaskan, "Kita tidak boleh ragu dalam merekrut perempuan yang memang memenuhi kualifikasi dan siap bekerja penuh tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu," tambah Zuriati.   Sementara itu, Kadiv. Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Bima, Yeti Safriati menjelaskan terkait hambatan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan menjadi penyelenggara Pemilu. "Ada beberapa hambatan yang membuat tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu kurangnya minat, kurangnya dukungan keluarga, daya ikat regulasi yang lemah, minimnya akses informasi, serta periodisasi badan Adhoc yang mempersulit," jelas Yeti.   Turut hadir dalam diskusi ini Kasubbag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB dan Kasubbag. Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU NTB.          


Selengkapnya
380

KPU NTB Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, KPU NTB yang diwakili oleh Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Alesta Rezal menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 yang diterima langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB, Asraruddin di Kantor KI Provinsi NTB, Senin (14/3).   Kewajiban KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota untuk menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Publik tertera dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.   Laporan tersebut memuat kebijakan KPU Provinsi NTB dalam pelayanan informasi publik, dimulai dari pelaksanaan dan rincian pelayanan, sengketa, kendala internal dan eksternal, hingga rekomendasi dan rencana tindak lanjut terkait peningkatkan kualitas pelayanan informasi.   Selain itu, KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   "Badan publik wajib memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dengan menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan"        


Selengkapnya