Ketua KPU NTB Tegaskan Standarisasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua KPU NTB Tegaskan Standarisasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Ketua KPU Provinsi NTB, M Khuwailid menegaskan pentingnya standarisasi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebelum rapat pleno Triwulan I 2026. Pernyataan ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB tingkat KPU Kabupaten/Kota, Senin (30/3) di Kantor KPU Provinsi NTB. Dirinya mengingatkan bahwa beberapa catatan dari Pleno PDPB 2025 kepada stakeholder harus diselesaikan pada semester I 2026. "Standarisasi verifikasi Coktas berdasarkan kategori dan Lembaga yang memiliki kewenangan terhadap status Data Pemilih agar tidak terjadi perbedaan antar KPU Kabupaten/Kota", ungkap Khuwailid. Selain itu dirinya meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan masalah secara terperinci dan transparan selama proses PDPB, tanpa ada yang disembunyikan pada rakor ini, tutupnya. Senada dengan Khuwailid, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar KPU, sebagaimana sempat muncul di pleno nasional 2025. Ia juga menyoroti tentang anak WNA yang menikah dengan WNI tidak otomatis menjadi WNI, harus memiliki dokumen resmi dari Kementerian Hukum, ujarnya. Tarakhir Kadiv Hukum dan Pengawasan Mastur lebih menekankan Rakor ini bukan sekadar halal bihalal, tetapi juga menjadi ajang pembahasan proses PDPB secara mendalam. Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota mengenai proses PDPB di wilayah masing-masing sebelum rapat pleno Triwulan I dilaksanakan.
Selengkapnya