BeritaTerkini

688

KPU NTB Sabet Peringkat III Laporan Keuangan

KPU NTB menerima penghargaan peringkat III tingkat UAPPA-W Semester I Tahun 2021 lingkup Provinsi NTB           Penghargaan diberikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB pada acara Bimtek dan Sharing Session Strategi Peningkatan Kualitas Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan K/L Untuk Menuju 100% WTP, Kamis (17/02). Dalam paparannya Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Fahma Sari Fatma mengatakan, "WTP bukan hanya menjadi tujuan akhir, tapi menjadi indikator dalam menyajikan Laporan Keuangan," ujarnya Dirinya berharap sinergi yg berkesinambungan dari setiap bagian harus ditingkatkan, bukan hanya sinergi pada saat pertanggungjawaban saja. Adapun satker yang menerima piagam penghargaan adalah: 1. Bidkeu Polda NTB 2. BPS Provinsi NTB 3. KPU Provinsi NTB 4. Pengadilan Tinggi Agama Mataram 5. Stasiun Klimatologi Lombok Barat      


Selengkapnya
645

Rabu 14 Februari 2024, Diluncurkan sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024.

KPU Provinsi NTB bersama Stakeholder Pemilu hadiri Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, yaitu Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 Acara ini berlangsung Senin (14/2) dilaksanakan secara Daring dan Luring serentak di seluruh Indonesia. Hadir acara peluncuran ini Pemerintah Daerah Prov NTB Forkopimda, Bawaslu NTB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Rektor dan BEM Universitas, OSIS, dan Kelompok pemerhati Pemilu di wilayah NTB Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra mengatakan, Kedepan Pemilu 2024 akan semakin Digital, dengan implementasi Sistem informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) di tingkat TPS hingga KPU Kabupaten/kota, sehingga perlu persiapan yang sangat matang. Ia berharap dengan acara peluncuran ini masyarakat lebih aware terhadap Pemilu 2024 mendatang dan apa yang kita impikan untuk menjadikan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat dapat terwujud," imbuh Ilham. "Terkait rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, KPU masih membahasnya dengan Pemerintah dan DPR", tambahnya Sementara itu disela-sela peluncuran Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud berharap, dukungan seluruh lapisan masyarakat, Peserta dan Pengawas Pemilu sangat penting guna suksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.     "Pada Pemilu tahun-tahun sebelumnya, peluncuran hanya dilaksanakan di Jakarta saja, namun dengan teknologi informasi, kini seluruh Indonesia dapat terhubung dan terlibat secara langsung dalam ruang virtual untuk menyaksikan proses peluncuran ini", sambungnya "Dua tahun lagi kita akan pergi ke TPS di wilayah masing-masing namun ada yang unik dari tanggal 14 Februari, biasa dianggap harinya anak muda." "Kami berharap tanggal unik tersebut dapat mendongkrak angka partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024mendatang", pungkas Suhardi Selanjutnya Prosesi peluncuran Hari Pemungutan Suara berlangsung Hidmat dan Meriah dengan ditandai dengan pencoblosan Replika Surat Suara oleh seluruh Anggota KPU Republik Indonesia di Jakarta.


Selengkapnya
643

SK PEMILU TERBIT, DEBAT MASA KAMPANYE SENGIT

MATARAM- KPU telah menerbitkan SK Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. "Nomor SK-nya tertulis nomor 12 Tahun 2022," kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman, kemarin (7/2). Dengan terbitnya SK itu, berarti telah resmi pemilu dilaksanakan pada tanggal itu. Selanjutnya KPU, akan menyusun jadwal tahapan Pemilu 2024. Dalam draf tahapan yang masih sedang disusun KPU, tahapan direncanakan direncanakan dimulai tanggal 14 Juni 2022. Draf sepanjang 17 halaman itu, merencanakan seluruh rangkaian kepemiluan dari awal sampai akhir yakni Minggu 28 Oktober 2024 dengan agenda terakhir Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Hanya saja, draf ini berpeluang berubah. Menyusul perdebatan mengemuka, terkait durasi kampanye yang ideal untuk pemilu legislatif dan presiden. Perdebatan ini cukup hangat dalam satu pekan terakhir. "Sebenarnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah merancang durasi kampanye yang lebih singkat untuk Pemilu 2024 dibandingkan dua pemilu sebelumnya," imbuhnya. Hanya saja, kabarnya sejumlah partai politik menilai rancangan KPU itu belum ideal. Berapa pun durasi kampanye yang kelak diputuskan harus dipastikan terwujudnya keadilan bagi peserta pemilu dan terutama pemilih. Dasar perdebatan itu adalah Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana tak ditegaskan dengan detail jumlah hari ataupun bulan untuk masa kampanye pemilu legislatif dan presiden. Pasal 276 Ayat 1 UU Pemilu hanya menyebutkan, kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden wakil presiden hingga dimulainya masa tenang. Adapun kapan daftar calon tetap diterbitkan KPU dan kapan dimulainya tiga hari masa tenang sebelum hari pemungutan suara pemilu diserahkan sepenuhnya kepada KPU. "Sebenarnya sebelum UU No 7 Tahun 2017 terbit, perdebatan soal durasi kampanye pun selalu muncul menjelang pemilu, saat itu," tuturnya. Akibatnya, durasi kampanye pun berubah-ubah di setiap kali pemilu. Masa kampanye Pemilu 2014, misalnya, bisa memakan waktu selama 15 bulan. Durasi ini lantas dipangkas pada Pemilu 2019 menjadi enam bulan tiga minggu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikabarkan mengusulkan masa kampanye maksimal 90 hari. Pertimbangannya, kalau masa kampanye terlalu lama dianggapakan melahirkan keterbelahan yang cukup lama di masyarakat. Akibatnya, bisa berujung pada konflik. Apalagi, perkembangan teknologi dan media sosial dinilai mampu memaksimalkan kampanye peserta pemilu sehingga tak perlu masa kampanye yang panjang. Keinginan Mendagri, rupanya diamini banyak partai. “Kami mendengar kebanyakan partai ingin waktu kampanye yang lebih singkat,' jelasnya. Hanya saja, Hilman mengatakan sepertinya banyak yang belum memahami tahapan kampanye tidak bisa berdiri-sendiri. "Perubahan waktu penyelenggaraan masa kampanye terkait dengan tahapan lainnya. Belum lagi ada peraturan perundang-undangan lain yang harus dipertimbangkan," katanya. KPU sudah mencoba melakukan kaji ulang, KPU masih tetap pada sikapnya. KPU kesulitan mengubah durasi kampanye 120 hari. Yang terutama mengganjal adalah aturan soal tata cara dan alokasi waktu sengketa pencalonan, baik di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara di UU Pemilu," jelasnya. Selain itu, keharusan KPU mengikuti peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa yang mengatur prosedur lelang logistik pemilu, terutama surat suara. "Kalau batasan batasan waktu yang diatur dalam dua regulasi ini belum diubah, KPU sulit untuk memperpendek masa kampanye," pungkas- nya. (zad/r2)


Selengkapnya
626

Persiapan Pemilu 2024, KPU NTB dan Bawaslu NTB Bedah UU Pemilu

Dalam rangka untuk menyamakan pemahaman antar lembaga penyelenggara Pemilu, KPU NTB dan Bawaslu NTB lakukan diskusi dengan tema "Bedah Undang-Undang Pemilihan Umum", Jum'at (11/2). Diskusi ini diselenggarakan dua pekan sekali setiap hari Jum'at yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Pada pertemuan ini, materi yang didiskusikan yaitu terkait Peserta dan Pendaftaran Peserta Pemilu. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman berharap diskusi yang dilakukan ini nantinya dapat kita sampaikan sebagai masukan ke pusat dalam penyusunan regulasi terkait Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Hilman juga menambahkan "agar diskusi selanjutnya dapat mebahasa terkait permasalahan-permasalahan atau hal-hal yang sering disengketakan," imbuh Hilman. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi mengatakan "bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi Partai Politik yang telah lolos Parliamentary Threshold hanya dilakukan Verifikasi Administrasi dan tidak dilakukan Verifikasi Faktual," ungkap Suhardi. Ia menambahkan bahwa kemungkinan PKPU terkait Verpol ini pada umumnya tidak akan jauh berbeda dengan PKPU sebelumnya.


Selengkapnya
623

PAW Anggota DPRD Harus Sesuai Dengan PKPU dan Penuh Kehati-hatian

Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD itu sederhana, akan tetapi dalam implementasinya penuh dengan dinamika. Maka dari itu, dalam pelaksanaan PAW harus sesuai dengan PKPU dan penuh dengan kehati-hatian. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati dalam Kajian Teknis Seri 10 yang mengusung tema "Penggantian Antarwaktu" secara daring, Kamis (10/2). Zuriati mengatakan "apabila KPU Kabupaten/Kota menemukan ada hal-hal yang yang tidak dimengerti terkait PAW yang sedang dilaksanakan, maka bisa membuka ruang diskusi atau berkonsultasi langsung kepada KPU Provinsi." "KPU tidak boleh masuk pada urusan internal Partai Politik, karena tugas KPU hanya sebatas menjawab Surat dari DPRD terkait syarat terpenuhinya Calon PAW yang diajukan," sambung Zuriati. Narasumber Pada Kajian Teknis Seri 10 adalah Ansori (KPU Kabupaten Dompu) dan Alimuddin (KPU Kabupaten Lombok Tengah) dengan moderator Jalaluddin (KPU kabupaten Sumbawa Barat) dengan peserta Anggota dan Kasubbag teknis Hupmas KPU Kabupaten kota se Provinsi NTB.  


Selengkapnya
640

Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2021 Tahun 2021

#TemanPemilih, KPU Provinsi NTB bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-NTB mengikuti kegiatan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2021 Tahun 2021 secara daring, Selasa (08/02) yang dilaksanakan oleh Tim Reviu Inspektorat Wilayah III Sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Bendahara pengeluaran, Operator SAIBA dan SIMAK-BMN se-NTB. Dalam sambutannya, Ketua Tim Pereviu Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI yang diwakili oleh Bapak Obriend P.Siahaan menyampaikan bahwa Reviu laporan Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mewujudkan Laporan Keuangan KPU Semester II Tahun 2021 yang disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan untuk menjamin kualitas, akuntabel, dan tepat waktunya pelaporan keuangan. Obriend P.Siahaan menambahkan agar satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap melaksanakan secara konsisten Surat Edaran Sekjen KPU RI untuk melakukan pelaksanaan pemeriksaan kas (opname cash) dan kas register setiap bulannya. Selanjutnya Sekretaris KPU Provinsi, Mars Ansori Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Laporan Keuangan KPU secara nasional, sekecil apapun kontribusi kita tetap akan memberi makna dan dukungan bagi Laporan Keuangan KPU, dengan harapan opini WTP tetap dapat dipertahankan dan kualitas Laporan Keuangan dapat ditingkatkan. Kegiatan Reviu Laporan Keuangan ini didampingi pula oleh ibu Arisandi Berliana dan Aristika Diah K sebagai anggota tim, dilaksanakan selama 4 hari kalender, mulai pada tanggal 8 s.d 11 Februari 2022 sesuai dengan Surat Tugas Nomor 22/PW.02.7/12/2022    


Selengkapnya