
KPU NTB Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, KPU NTB yang diwakili oleh Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Alesta Rezal menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 yang diterima langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB, Asraruddin di Kantor KI Provinsi NTB, Senin (14/3).
Kewajiban KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota untuk menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Publik tertera dalam Pasal 46 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Laporan tersebut memuat kebijakan KPU Provinsi NTB dalam pelayanan informasi publik, dimulai dari pelaksanaan dan rincian pelayanan, sengketa, kendala internal dan eksternal, hingga rekomendasi dan rencana tindak lanjut terkait peningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Selain itu, KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
"Badan publik wajib memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dengan menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan"
Bagikan:
Dilihat 362 Kali.