BeritaTerkini

142

Bukhari Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi NTB Periode 2024-2029

Bukhari Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Provinsi NTB Periode 2024-2029   Bukhari resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi NTB, Jumat (6/2) secara Daring di Gedung B Kantor KPU Provinsi Mataram oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Muhammad Afifudin. Bukhari menggantikan Halidy yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2025 lalu.   Dalam sambutannya usai pelantikan, Muhammad Afifudin mengucapan selamat kepada seluruh anggota yang baru dilantik, yakni Anggota KPU Provinsi NTB, KPU Provinsi Papua, KPU Kota Gorontalo, KPU Kabupaten Kediri, serta KPU Kabupaten Morowali.    Ia mengajak seluruh anggota KPU yang baru bergabung untuk senantiasa mensyukuri amanah yang telah diberikan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas.    Dirinya berpesan agar bekerja sesuai dengan tugas dan aturan, sehingga kehadiran bapak ibu bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, ungkap Afif   Dalam suasana yang penuh khidmat, Ketua KPU juga menyampaikan bahwa pelantikan ini dilaksanakan di tengah duka keluarga besar KPU RI atas wafatnya putra Sekretaris Jenderal KPU, namun pelantikan tetap dilangsungkan mengingat pentingnya keberlanjutan tugas penyelenggaraan pemilu.    Ia mengingatkan agar kepercayaan yang telah diberikan oleh KPU tidak disia-siakan, serta menekankan pentingnya menjaga nama baik dan marwah lembaga dengan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, dan bertanggung jawab.    "Atas nama pimpinan KPU Republik Indonesia menyampaikan ucapan selamat bergabung dan selamat bekerja, seraya mendoakan agar seluruh anggota yang baru dilantik senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, dan keberkahan oleh Allah dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara demokrasi", tutupnya


Selengkapnya
127

PPID KPU Provinsi NTB Sampaikan Laporan Pelayanan Informasi Publik

PPID KPU Provinsi NTB Sampaikan Laporan Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan laporan pelayanan akses informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi NTB, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Dalam menyampaikan laporan PPID KPU Provinsi NTB Lalu Nizamuddin Afandi Arungan, juga melaksanakan diskusi terkait pelayanan publik bersama Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri dan Sueb Quri, guna memperkuat komitmen keterbukaan dan peningkatan kualitas layanan informasi di KPU Provinsi NTB. Dirinya menegaskan bahwa Laporan sudah kami umumkan ke dalam Daftar Informasi Publik setiap dan laman e-PPID KPU Provinsi NTB juga, ungkapnya Adapun laporan yang disampaikan meliputi Laporan Keterbukaan Informasi Publik Semester I, Laporan Keterbukaan Informasi Publik Semester II, serta Laporan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.  Semenara itu menurut Sansuri, KPU Provinsi NTB menjadi lembaga publik pertama yang menyampaikan laporan keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi NTB nanti akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap instansi dan lembaga publik lainnya.


Selengkapnya
151

KPU raih Predikat A Pelayanan Prima. KPU NTB sebagai Lokus Evaluasi PEKPPP

KPU raih Predikat A Pelayanan Prima. KPU NTB sebagai Lokus Evaluasi PEKPPP KPU meraih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.  Unit Lokus yang dijadikan sampel Evaluasi adalah KPU Provinsi NTB.  Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno melalui Suratnya nomor 234/ORT.08-SD/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 mengapresiasi kerja keras dan kontribusi KPU Provinsi NTB dalam melaksanakan PEKPPP Nasional tahun 2025. Dirinya meminta KPU Provinsi NTB untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di tahun tahun berikutnya. Predikat A tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam penilaian tersebut KPU memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,66, yang menempatkan KPU dalam kategori Pelayanan Prima. Dengan Penilaian ini KPU telah berhasil mempertahankan predikat A (Pelayanan Prima) selama tiga tahun berturut-turut yaitu tahun 2023,2024 dan 2025. Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian PANRB melalui proses pemantauan, evaluasi, dan validasi terhadap kinerja unit penyelenggara pelayanan publik secara nasional. Ditempat yang terpisah Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya berterima kasih kepada seluruh jajaran atas dukungan sehingga berhasil memperoleh nilai A kategori pelayanan Prima. Ia berharap kinerja ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan, ungkap Mars.


Selengkapnya
119

Apel Kendaraan Dinas, Sekretaris: Cek Kondisi Kendaraan dan Rawat Kendaraan agar Berfungsi Optimal

Apel Kendaraan Dinas, Sekretaris: Cek Kondisi Kendaraan dan Rawat Kendaraan agar Berfungsi Optimal KPU Provinsi NTB melaksanakan apel Kendaraan Dinas, Senin (26/1) di Halaman Kantor KPU Provnsi NTB. Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Mars Ansori Wijaya menegaskan pentingnya pengecekan kondisi dan perawatan kendaraan dinas agar dapat berfungsi optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas kantor. "Apel kendaraan dinas penting untuk mengecek kesiapan kendaraan operasional. Pengecekan dilakukan terhadap kondisi kendaraan, siapa pemegang kendaraan, serta memastikan ada atau tidaknya keluhan dari pengguna kendaraan tersebut", ungkapnya Pengecekan kendaraan dinas ini memerlukan langkah-langkah lanjutan dan idealnya dilaksanakan secara rutin setiap tahun, bahkan memungkinkan dilakukan dua kali dalam setahun, sambung Mars Lebih lanjut, Mars Ansori Wijaya menegaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas juga merupakan bagian dari pengelolaan aset yang harus ditata dan dikelola dengan baik.  "Saat ini, KPU Provinsi NTB tengah menyusun laporan keuangan, sehingga kegiatan apel kendaraan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, tidak hanya melihat angka-angka, tetapi juga mendengar langsung pendapat dan keluhan dari para pemakai kendaraan guna memastikan kelayakan kendaraan dinas tersebut", tutupnya Sementara itu Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi NTB, I Gede Suantara melaporkan bahwa jumlah kendaraan dinas yang dimiliki terdiri dari 15 unit kendaraan roda empat dan 11 unit kendaraan roda dua. Ia juga menyampaikan adanya pergeseran penggunaan kendaraan oleh para pengguna.


Selengkapnya
201

Sembilan Pegawai KPU NTB Dilantik sebagai Fungsional Penata Kelola Pemilu

Sebanyak sembilan pegawai KPU Provinsi NTB resmi dilantik sebagai Fungsional Penata Kelola Pemilu, Kamis (22/1) secara Daring. Kesembilan pegawai tersebut yakni Sri Mulyaningsih, Rahmi Hidayati, Mega Rizky Savitri, Hadianto Anwar, Siti Arni Wulandya, Kaka Zakaria Wisanggeni, Elvian Edi Kusuma, Elyzabeth Thalia David, dan Rusdi Susandi. Pelantikan ini merupakan bagian dari pelantikan jabatan fungsional se Indonesia, dengan rincian 48 pegawai yang berasal Provinsi NTB di sebelas satuan kerja. Ketua KPU Republik Indonesia, Muhammad Afifuddin, dalam arahannya menyampaikan harapan agar para pegawai yang dilantik semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas.  Menurutnya, pelantikan ini menjadi awal karir yang baik serta diharapkan dapat membuat para pegawai semakin betah bekerja di lingkungan KPU.  Ia juga menegaskan bahwa berbagai pertimbangan teknis menjadi perhatian pimpinan KPU, sekaligus memastikan dukungan terhadap seluruh pekerjaan yang dilakukan, termasuk dalam hal kesejahteraan dan penguatan support system guna memaksimalkan kinerja Bersama, tutup Afif. Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno, menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan, baik di tingkat pusat maupun satuan kerja. Untuk mencegah terjadinya kesenjangan dengan PPPK, KPU melantik pegawai di seluruh jajaran sebagai fungsional ahli pertama, mengingat formasi jabatan tersebut tersedia.  Ia menegaskan bahwa jabatan fungsional ahli pertama membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kesenjangan dengan PPPK. Senada dengan Sekjen, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, menyampaikan bahwa selain jabatan struktural, jabatan fungsional memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mewujudkan visi dan misi KPU secara umum. Ia berharap keberadaan jabatan fungsional ke depan dapat berjalan lebih baik, sekaligus menjadi upaya peningkatan status PNS yang sebelumnya merupakan staf biasa menjadi pejabat fungsional.


Selengkapnya
106

KPU NTB Hadiri Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mastur: Tidak Pada Posisi Menolak atau Menerima

KPU NTB Hadiri Diskusi Publik Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mastur: Tidak Pada Posisi Menolak atau Menerima   Anggota KPU Provinsi NTB, Mastur, menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu pada prinsipnya tidak berkepentingan terhadap isu pemilihan kepala daerah dipilih langsung atau tidak. Menurutnya baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP merupakan pelaksana teknis dari undang-undang, tidak pada posisi menolak atau menerima. Hal ini disampaikan pada kegiatan diskusi publik bertema Putusan MK Kepala Daerah Dipilih DPRD, Demokrasi untuk Siapa yang diselenggarakan oleh PKC PMII Bali Nusra di Mataram, Selasa (20/1).    "Nah, jadi kita di penyelenggara tidak berkepentingan soal isu itu, karena baik KPU, Bawaslu maupun DKPP itu pelaksanaan teknis. Jadi, yang membuat undang-undang inilah nanti, kita tunggu pembuat undang-undang seperti apa keinginannya,” ujar Mastur.   Ia menjelaskan bahwa di tingkat pusat wacana tersebut memang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Pada proses tersebut, KPU RI, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota turut menyumbangkan pemikiran yang bersumber dari pengalaman teknis kepemiluan yang telah dialami.   Ia menambahkan bahwa berbagai skenario yang muncul merupakan bagian dari perjalanan bangsa dengan beragam dinamika.   Dalam kesempatan tersebut, Mastur juga menyinggung pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak, baik pemilu maupun pilkada.    Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan tersebut sempat dianggap mustahil oleh pihak luar, namun dapat terlaksana.   “Penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP, faktanya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang oleh orang luar Indonesia ini akan tidak berhasil, tetapi alhamdulillah berhasil,” pungkasnya.   Selain KPU Provinsi NTB, turut hadir dalam Diskusi tersebut Bawaslu NTB, Akademisi, Politisi, dan para Pemilih Muda


Selengkapnya