
Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua KPU NTB: Kami Ingin Meningkatkan kualitas Standar Pelayanan Publik
Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua KPU NTB: Kami Ingin Meningkatkan kualitas Standar Pelayanan Publik
KPU Provinsi NTB menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan, Kamis (4/9) bertempat di Kantor KPU NTB, Mataram. Kegiatan ini menjadi wadah partisipatif bagi publik untuk memberikan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas Standar Pelayanan di KPU Provinsi NTB.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana penguatan keputusan KPU NTB yang melibatkan banyak pihak.
“KPU menyelenggarakan forum konsultasi publik ini untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, demi memperkuat layanan dan membangun budaya kerja yang baik sesuai amanat perundang-undangan”, ungkap Khuwailid
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat 14 komponen standar pelayanan yang yang akan kami tetapkan dalam Surat Keputusan KPU NTB nantinya, termasuk evaluasi kinerja dan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas, papar Khuwailid
Beberapa layanan yang menjadi pembahasan utama dalam forum ini antara lain Layanan Autentikasi Peroleh Suara Parpol, Layanan PAW Anggota DPRD, Layanan Permohonan Informasi Publik, Layanan Pengaduan Masyarakat, Layanan Magang Perguruan Tinggi, Layanan Data Pemilih.
Dirinya berharap melalui forum ini dapat tercipta budaya kerja yang lebih baik serta layanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menjelaskan aspek Layanan yang di Konsultasikan mencakup enam Aspek.
“Aspek Persyaratan; Sistem, Mekanisme dan Prosedur; Jangka Waktu; Biaya atau Tarif; Produk Layanan; hingga Penanganan pengaduan, Saran, dan Masukan atau Apresiasi yang kami konsultasikan”, terang Mars
Forum konsultasi Publik ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan partai politik di Provinsi NTB selaku pengguna layanan publik, para stakeholder seperti Bakesbangpol dan Komisi Informasi Provinsi NTB, Komisi Informasi Provinsi NTB, praktisi dan akademisi, organisasi masyarakat sipil, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, (JPPR) NTB serta perwakilan media massa.