BeritaTerkini

125

KPU Provinsi NTB Berikan Penghargaan KPU Kabupaten/Kota atas Kinerja Tahun 2025

KPU Provinsi NTB Berikan Penghargaan KPU Kabupaten/Kota atas Kinerja Tahun 2025 KPU Provinsi NTB memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota se-NTB atas kinerja dan capaian terbaik sepanjang Tahun 2025. Pemberian penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Penghargaan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Tahun 2025.   Ketua KPU Provinsi NTB M Khuwailid menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.   Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi KPU Provinsi NTB terhadap kerja keras, inovasi, dan komitmen KPU Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas kepemiluan di daerah.   Dirinya berharap capaian ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Nusa Tenggara Barat.   Adapun kategori dan penerima penghargaan adalah sebagai berikut:   Kategori Pengelolaan Arsip Terbaik Pertama: KPU Kota Mataram Terbaik Kedua: KPU Kabupaten Lombok Utara Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Dompu   Kategori Pengelolaan Keuangan Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Sumbawa Barat Terbaik Kedua: KPU Kota Mataram Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Lombok Utara   Kategori Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Lombok Tengah Terbaik Kedua: KPU Kabupaten Lombok Timur Terbaik Ketiga: KPU Kota Mataram   Kategori Pengelolaan Informasi (Website, Media Sosial, PPID dan JDIH) Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Lombok Tengah Terbaik Kedua: KPU Kabupaten Lombok Timur Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Sumbawa Barat   Kategori Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Lombok Timur Terbaik Kedua: KPU Kota Bima Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Lombok Tengah


Selengkapnya
203

KPU Provinsi NTB Luncurkan GoVote: Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Pemilih Menjadi Terintegrasi

KPU Provinsi NTB Luncurkan GoVote: Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Pemilih Menjadi Terintegrasi KPU Provinsi NTB resmi meluncurkan Program GoVote sebagai inovasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terintegrasi dengan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Program ini mengusung tagline Akurat Datanya, Hebat Partisipasinya dan menjadi Program unggulan KPU se NTB untuk penguatan kualitas demokrasi di NTB. Peluncuran Program GoVote dilakukan langsung oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi NTB. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan Govote merupakan program inovatif KPU NTB bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTB untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan edukasi pemilih berkelanjutan. Melalui program Govote, kerja teknis seperti pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dikemas menjadi gerakan sosialisasi partisipatif agar masyarakat aktif memastikan data pemilihnya benar, akurat, dan mutakhir. Govote adalah program kolaborasi antar sektor, yang memungkinkan memberikan kemudahan dalam validasi data dan memberikan keuntungan dengan kecepatan akses data, sehingga cepat mengetahui apakah orang yang bersangkautan sudah masuk dalam daftar pemilih atau tidak. “Ingin mengkolaborasikan, dan pemutakhiran data pemilih, dengan peran serta dari Bakesbangpol dan Bawaslu juga,” sambungnya  Khuwailid menambahkan dengan adanya program Govote nanti, bisa mengedukasi dan mampu menarik minat para pemilih dengan adanya sistem administrasi yang akurat dan valid. “Saya yakin, ketika kita mampu mengadminisitrasi pemilih dengan baik dan mengedukasi, tentu akan meningkatkan partisipasi pemilih,” terangnya. "Dengan adanya program ini, bisa menjadi kolaborasi positif, karena dengan adanya kolaborasi semua bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat. Zaman sekarang zaman kolaborasi, siapa yang bekerja sendiri akan tertinggal,” imbuhnya. Untuk informasi Aplikasi Govote, secara khusus ditujukan untuk masyarakat NTB yang memiliki hak pilih, yaitu warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau purna tugas dari TNI/Polri. Namun bisa diakses oleh semua orang. Hadir pula dalam peluncuran Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Badan Kesbangpoldagri Provinsi NTB, para jurnalis, dan Pimpinan KPU Kabupaten/Kota se-NTB


Selengkapnya
170

KPU Provinsi NTB Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Coretax, Perkuat Kompetensi ASN dalam Administrasi Perpajakan

KPU Provinsi NTB Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Coretax, Perkuat Kompetensi ASN dalam Administrasi Perpajakan KPU Provinsi NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebuah agenda khusus bagi ASN KPU seluruh Indonesia untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Kamis (11/12) melalui Zoom.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi KPU dalam memastikan ASN mampu beradaptasi dengan transformasi digital perpajakan yang tengah diterapkan secara nasional. Dalam sambutannya, Yayu Yuliana, Kepala Biro Keuangan KPU RI menegaskan bahwa Coretax merupakan salah satu transformasi besar dalam modernisasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan tata kelola pajak secara menyeluruh.  Penguasaan Coretax akan sangat membantu ASN dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari proses pelaporan SPT, pemotongan dan pemungutan pajak, hingga pengelolaan administrasi perpajakan.  “Kegiatan ini penting agar seluruh ASN KPU memiliki pemahaman yang sama dan siap menyesuaikan diri dengan sistem baru. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat, memperkuat kompetensi, dan meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan di lingkungan KPU,” ujarnya. Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan edukasi teknis oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak. Peserta mendapatkan pemahaman konsep dasar Coretax, diperkenalkan berbagai fitur yang tersedia dalam sistem, serta mengikuti  simulasi langsung dalam penginputan SPT. Pendekatan praktis ini memudahkan ASN KPU dalam memahami alur dan penerapan Coretax pada tugas sehari-hari. Suasana kegiatan berlangsung lancar dan interaktif. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa penerapan Coretax menjadi kebutuhan penting dalam mendukung tertib administrasi perpajakan di lingkungan KPU.


Selengkapnya
137

Skill Up Your Service, KPU NTB Gelar Simulasi Pelayanan Menuju Pelayanan Prima

Skill Up Your Service, KPU NTB Gelar Simulasi Pelayanan Menuju Pelayanan Prima KPU Provinsi NTB menggelar penguatan pelayanan publik, Skill Up Your Service sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, Jumat (5/12) Gedung B Kantor KPU Provinsi NTB Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman menegaskan bahwa aspek terpenting dalam pelayanan bukan hanya soal regulasi, melainkan empati kepada masyarakat.  “Fokus pelayanan itu adalah memberikan kenyamanan kepada publik, bukan kenyamanan lembaga,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pelayanan harus dipahami dari hulu hingga hilir, bahkan dimulai sejak publik memasuki area kantor.  Kemudahan akses dan keramahtamahan menjadi bagian penting dari pengalaman layanan.  Dari sisi SDM, dirinya meminta seluruh jajaran mulai dari cleaning service hingga pimpinan tertinggi harus memiliki paradigma melayani.  Sekalipun tidak bersentuhan langsung, ketika publik datang, cukup beri respons baik. Itu bagian dari pelayanan, sekaligus cerminan lembaga kita, terangnya  Sementara itu Narasumber dari Service Quality Officer Bank Mandiri, Anggita Hanumtryasasti Tamara Menekankan penguatan mutu layanan.  Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, kualitas layanan sangat menentukan citra lembaga. Oleh karenanya komunikasi harus asertif, ringkas, jelas, dan santun dalam membangun interaksi yang positif dengan masyarakat.  “Standar layanan harus dimulai dari sikap awal menyambut tamu, etika saat terjadi interupsi, hingga cara mengakhiri layanan secara sopan dan efektif”, pungkasnya Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pelayanan prima dengan peserta seluruh SDM Sekretariat KPU Provinsi NTB


Selengkapnya
318

Sosialisasi Mekanisme PAW Anggota DPRD, Ketua KPU NTB: Proses Harus Transparan, Profesional, dan Akuntabel

Sosialisasi Mekanisme PAW Anggota DPRD, Ketua KPU NTB: Proses Harus Transparan, Profesional, dan Akuntabel KPU Provinsi NTB menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (28/11). Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid,  menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak. "Penting verifikasi ketat dokumen calon PAW untuk memastikan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel", terangnya Proses PAW melibatkan banyak lembaga, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan Bawaslu, sehingga diperlukan persamaan persepsi agar mekanismenya berjalan sesuai aturan, Sambung Khuwailid Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati menjelaskan inti-inti dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Calon Pengganti Antarwaktu, Verifikasi & Klarifikasi, Sistem Informasi Manajemen PAW, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sementara itu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB, Mahmud menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.  Dirinya menilai mekanisme PAW itu gampang-gampang susah, karena melibatkan banyak pihak dan mensyaratkan kelengkapan dokumen yang ketat. Ia juga menegaskan bahwa penggantian anggota DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Lain hal dengan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah lebih menyoroti peran krusial dalam layanan administrasi PAW. "Mulai dari menerima usulan partai politik, meneruskan verifikasi ke KPU, hingga memfasilitasi rapat paripurna pengucapan sumpah/janji setelah SK dari pemerintah diterbitkan", ungkap Indra Terakhir ia menegaskan pentingnya netralitas, kepatuhan hukum, dan koordinasi lintas lembaga agar proses PAW berjalan tertib, tutup Indra.


Selengkapnya
186

Perkuat Budaya Anti-Gratifikasi, Ketua KPU NTB: Pencegahan Harus Menjadi Budaya dan Prilaku

Perkuat Budaya Anti-Gratifikasi, Ketua KPU NTB: Pencegahan Harus Menjadi Budaya dan Prilaku KPU Provinsi NTB menegaskan komitmennya membangun budaya anti-gratifikasi dan mencegah benturan kepentingan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan jajaran KPU Provinsi dan  kabupaten/kota se NTB pada Senin (1/12) melalui Daring. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2015 bagi komisioner dan pegawai Sekretariat. Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menekankan upaya pencegahan gratifikasi harus menjadi budaya yang melekat dalam perilaku seluruh jajaran KPU.  Dirinya menyoroti bahwa aturan terkait gratifikasi sudah lama berlaku, namun masih banyak yang belum memahami ruang lingkup dan batasannya. “seluruh aparatur KPU termasuk staf, pada dasarnya memiliki status sebagai pejabat sesuai Undang-Undang ASN sehingga melekat kewajiban untuk memahami dan menerapkan aturan pengendalian gratifikasi,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menyebut kegiatan ini penting mengingat KPU berada pada “tiang-tiang politik” sehingga sangat rentan terhadap praktik gratifikasi.  Ia menilai sosialisasi ini menjadi momentum untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran etik maupun hukum. Sebagai narasumber, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menjelaskan secara rinci pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan sesuai PKPU 15/2015. Mars menyoroti bahwa dalam konteks budaya masyarakat, pemberian sering dianggap wajar pada momen hajatan, adat, atau hari raya, namun tetap harus dipilah apakah termasuk kategori yang wajib dilaporkan atau tidak, ungkapnya Dirinya juga menyinggung peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan KPU, mulai dari tugas, kewenangan, keanggotaan hingga mekanisme penanganan dan pelaporan melalui aplikasi resmi KPK yaitu Gratifikasi Online (GOL), tutupnya


Selengkapnya