BeritaTerkini

41

KPU NTB Raih Terbaik I Laporan Keuangan Tahun 2021

KPU NTB Raih Terbaik I Laporan Keuangan Tahun 2021  KPU Provinsi NTB meraih Terbaik I dalam Laporan Keuangan Tahun 2021 Kategori Satuan Kerja Vertikal. Penghargaan diberikan pada acara Refreshment dan Evaluasi Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan Satuan Kerja secara luring di Aula Mandalika KPPN Mataram, selasa, (22/06). Selain KPU Provinsi NTB, KPU Kota Mataram juga menyabet Terbaik II, kemudian disusul oleh Stasiun Klimatologi sebagai terbaik III KPPN Mataram diberikan atas kinerja penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dengan 4 kriteria, yaitu kecepatan dan ketepatan rekonsiliasi, keakuratan laporan keuangan, pelaksanaan rekonsiliasi internal, dan pengungkapan laporan keuangan. Dalam sambutannya, Bapak Joko Maryono selaku Kepala KPPN Mataram menyampaikan bahwa kegiatan refreshment berkaitan dengan ketentuan-ketentuan bagaimana melaksanakan rekonsiliasi dan menyampaikan laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku "Untuk laporan keuangan semester I tahun 2022 pelaporan keuangan akan menggunakan SAKTI sementara kegiatan evaluasi rekonsiliasi berkaitan dengan menilai kembali apa saja kegiatan yang telah dilakukan dalam pelaporan keuangan sebelumnya dan apa saja yang harus diperhatikan untuk segera dilakukan perbaikan dengan tujuan menjadi lebih baik" ujar Joko Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rekon di wilayah KPPN Mataram sudah terlaksana 100%, dan selaku Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara), KPPN Mataram juga meraih Peringkat 1 dalam Laporan Keuangan APBN Tingkat Kanwil DJPb Provinsi NTB, pungkas Joko  


Selengkapnya
103

Hadapi Pemilu 2024, Ratusan PNS di NTB Dilatih Tata Kelola Pemilu

  #TemanPemilih Setelah di luncurkan pada tanggal 14 Juni 2024 yang lalu, KPU RI bergerak maraton di seluruh Indonesia untuk menghadapi Pemilu 2024, sebanyak Seratus tujuh puluh empat Pegawai Negeri Sipil di KPU se Provinsi NTB mengikuti pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu, Jumat (17/4) di Senggigi Lombok Barat   Pelatihan dibuka dan oleh Anggota KPU Republik Indonesia Parsadaan Harahap. Hadir pula dalam kegiatan pelatihan tersebut Kepala Puslatlitbang KPU Republik Indonesia Lucky Firnandy Majanto, Tim Pakar Nazir Salim Manik dan Tenaga Ahli Muhammad Fadil   Dalam sambutannya Parsadaan Harahap mengatakan, Pemilu modal terbesarnya adalah kepercayaan rakyat, maka kita perlu mempersiapkan SDM KPU yang berdaya guna dan berdaya hasil untuk meyakinkan publik bahwa KPU mampu melaksanakan Pemilu serentak nantinya   "Karena fungsi kita fungsi pelayanan kepada parpol dan pemilih, maka perlu kita membangun profesional, solidaritas dan mental lembaga KPU menjadi penyelenggara terbaik khususnya di Provinsi NTB ini", ungkapnya Profesional tanpa kompetensi itu tidak mungkin, sehingga pantaslah kita menyiapkan ini semua agar SDM KPU menjadi PNS yang berintegritas, yang berkontribusi postif untuk penyelenggara Pemilu di Indonesia Dirinya berpesan Kepada seluruh PNS di NTB untuk menyibukkan diri membuat kebaikan, agar keburukan yang akan kita hadapi pada Pemilu 2024 lelah mengikuti kita, tutur Parsadaan. Sementara itu hadir juga Sekretaris jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno melalui zoom meeting.   Dirinya memerintahkan agar seluruh peserta mengikuti pelatihan mengikuti acara ini dengan baik, tertib dan sungguh-sungguh. Menurutnya, "PNS KPU adalah satu-kesatuan Management Kepagawaian dari Pusat, Provinsi hingga Kab/kota secara hirarkis, maka harus patuh untuk mencapai tujuan lembaga KPU" Selain itu dirinya menyatakan "Seorang pemimpin yang baik adalah pengikut yang baik, mari bekerja bahu-membahu agar tempat kita bekerja, KPU menjadi lembaga yang beriwiba dan mampu melaksanakan pekerjaan berat Pemilu 2024 terlaksana dengan sukses" pungkas Bernad.     Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, bahwa selama dirinya berkerja di KPU dari level kab/kota hingga Provinsi, inilah pelatihan pertama Pemilu untuk seluruh PNS yang saya inginkan dan impikan dahulu. Dengan harapan tidak ada benturan antara bagian di lembaga KPU. Ia sangat mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Kesekjenan KPU RI telah menyiapkan ini semua. "Core bisnis KPU adalah sukses ketika telah ada hasil, maka saya berharap dari NTB ini akan melengkapi kesuksesan hasil secara nasional", imbuh Suhardi.       


Selengkapnya
27

Sambangi KPU NTB, Parsadaan Harahap: Toreh Prestasi Sebanyak Mungkin

Terkesan dengan Lembaga KPU Provinsi NTB, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi SDM Parsadaan Harahap meminta KPU NTB menjadi penyelenggara terbaik, dirinya meminta langsung agar KPU NTB tetap di jalur Torehan sebanyak mungkin prestasi Hal ini disampaikan Parsadaan Harahap dihadapan Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf pelaksana lingkup KPU Provinsi NTB, Kamis (16/6) Sebagai Kordinator Wilayah Provinsi NTB, dirinya sangat mengapresiasi dukungan Fasilitasi SDM KPU Provinsi NTB. "Mulai dari memasuki kantor, lalu diajak oleh Tour guide menyusuri lorong Sejarah Pemilu, melihat piagam penghargaan, hingga menonton film Kepemiluan di teater, ini tidak bisa dibantah, SDM KPU NTB sudah baik, sangat baik, Clear", ungkap Parsadaan Dirinya mencontohkan bahwa SDM KPU harus bisa memastikan lampu-lampu di kantor masih idup, air-air di kantor tetap mengalir, itulah bentuk sinergisitas, chemistry komisioner dan sekretariat Salain itu SDM KPU harus hadir dalam setiap nafas lembaga KPU, "insyallah jika ini terwujud segala bentuk tujuan organisasi dapat tercapai dengan hasil yang maksimal", ujarnya Saat ini KPU RI sedang mengupayakan SDM di seluruh Indonesia berdaya guna. SDM KPU haruslah menjadi samudera agar kapal bernama KPU ini dapat berlayar sebagai penyelenggara pemilu yang unggul", sambungnya Rencananya Parsadaan Harahap Akan membuka langsung acara pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB, di Senggigi Lombok Barat


Selengkapnya
98

KPU NTB Hadiri Peluncuran Pemilu 2024

KPU Provinsi NTB menghadiri secara langsung Peluncuran Pemilu 2024, Selasa (14/6). Peluncuran dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi NTB di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta, dan hadir melalui Daring Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Provinsi NTB. Dalam peluncurannya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Pemilu adalah arena konflik. "Kita menyadari, bangsa kita adalah bangsa yang majemuk, bagaimanapun kita berkompetisi dalam Pemilu, kita tetaplah bangsa Indonesia". "Partai Politik berjuang mencari suara dan kursi, KPU meyakini kompetisi ini berujung untuk integrasi bangsa". "Jadi Pemilu adalah Sarana kehendak kedaulatan rakyat sekaligus sarana integrasi bangsa, meski kita berbeda-beda namun kita tetap Bhinneka Tunggal Ika", sambungnya Karena KPU adalah manager konflik, dilarang anggota KPU menjadi sumber konflik, dirinya berpesan agar KPU di seluruh Indonesia agar murah tersenyum ke Peserta Pemilu yaitu Partai Politik dan Seluruh Pemilih, harapnya Selain di KPU Provinsi NTB, acara nonton bersama peluncuran tahapan Pemilu juga di saksikan di seluruh KPU Kabupaten/kota se Provinsi NTB, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah/Forkopimda, Parpol, dan Stakeholder Pemilu lainnya.


Selengkapnya
43

Komitmen dan Empati Bawaslu dan PTUN

Komitmen dan Empati Bawaslu dan PTUN Oleh: Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU Dalam berbagai konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), disepakati bahwa durasi waktu Kampanye Pemilu 2024 selama 75 Hari kalender.   Penetapan jumlah hari kampanye Pemilu tersebut, tidak sekedar lamanya waktu bagi peserta pemilu melakukan kampanye. Namun sangat erat berkaitan dan menentukan terhadap 2 (dua) aktivitas Pemilu lainnya, yakni penyiapan logistik Pemilu oleh KPU dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu/PTUN.   KPU dapat melakukan produksi (pencetakan) logistik Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan yakni Surat Suara dan berbagai Formulir penghitungan/rekapitulasi, apabila Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dan Capres, sudah final (tanpa perubahan). Yang menentukan DCT final tidak hanya KPU secara tunggal. Tapi Bawaslu dan PTUN melalui kewenangan penyelesaian sengketa, justru menjadi filter dan penentu akhir DCT disebut final. Sebab, DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat berubah apabila ada Putusan dari Bawaslu/PTUN.   Pasal 276 UU 7/2017 mengatur bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari ditetapkan DCT dan berakhir hingga masa tenang. Dengan durasi 75 hari kampanye, seharusnya KPU memiliki waktu untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu (Surat Suara & Formulir) selama 75 hari juga. Karena surat suara yang akan diproduksi dan didistribusi wajib memuat nama calon sebagaimana yang tercantum dalam DCT. Namun kondisi 75 hari penyiapan logistik, masih harus menunggu DCT yang bersih dan final dari Putusan Sengketa proses di Bawaslu dan PTUN.   UU 7/2017, mengatur bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu, paling lambat 12 hari kalender dan PTUN paling lambat 21 hari kerja, serta KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu dan PTUN selama 3 hari kerja. Atau total waktu maksimal yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa selama 66 hari kalender. Artinya KPU memiliki waktu menyiapkan logistik bukan 75 hari kalender, namun 9 hari kalender. Waktu yang tidak masuk akal, dan tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh KPU.   Sebagaimana kesepakatan dalam berbagai kosinyering dan RDP antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU siap melaksanakan penyiapan logistik pemilu selama 75 hari (sebagai konsekwensi durasi kampanye 75 hari), dengan berbagai usulan komitmen dan empati berbagai pihak agar Pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena mustahil Pemilu bisa dilaksanakan 14 Februari 2024, tanpa logistik Pemilu (Surat Suara) . Salah satu usulan komitmen dan empati dialamatkan kepada Bawaslu dan PTUN, yakni agar kedua Lembaga tersebut tidak menggunakan masa maksimal (paling lambat) yang diberikan oleh UU 7/2017 dalam menyelesaikan sengketa proses pencalonan. Pasal 468 UU 7/2017 mengatur bahwa Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari. Dalam kondisi ini, diharapkan Bawaslu dapat mengoptimalkan kinerjanya dengan menyelesaiakan sengketa proses pencalonan Pemilu maksimal 6 (enam) hari kalender. Sedangkan PTUN diberi kewenangan dalam pasal 471 UU 7/2017 untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu paling lama 21 hari kerja. Untuk itu, KPU berharap PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pencalonan maksimal 5 hari kalender.   Apabila Bawaslu dan PTUN dapat berkomitmen dan berempati terhadap suksesnya tahapan Pemilu, maka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa proses pencalonan kurang lebih selama 26 hari kalender. Itupun dengan catatan bahwa hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu dan PTUN tidak dikurangi atau sesuai yang diatur maksimal dalam UU 7/2017.   Dengan 26 hari kalender penyelesaian sengketa proses pencalonan di Bawaslu dan PTUN, maka asumsinya KPU dapat menerima DCT final dan bersih yang siap dilakukan pencetakan surat suara serta distribusi logistik selama 49 hari kalender sebelum hari H pemungutan suara 14 Februari 2024. Jajaran KPU harus meningkatkan kemampuan dan kekuatan sekelas super hero dalam film Marvel untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Minimal sekelas pahlawan super Guardian Of The Galaxy lah .. yang dituntut kemampuan KPU… hehehe   Tanpa bermaksud mencampuri Lembaga lain, maka catatan dan pengalaman Pemilu 2019 lalu patut menjadi acuan Bersama. Dimana jumlah sengketa proses terkait dengan DCT di Bawaslu berjumlah 11 permohonan di Bawaslu RI, 39 Permohonan Bawaslu Provinsi & 141 Permohonan Bawaslu Kab/kota. Dengan mengacu pada data tersebut, maka sebenarnya Bawaslu tidak menemui kesulitan untuk menyelesaikan sengketa proses pencalonan selama 6 hari kalender. Dengan catatan, dioptimalkan sosialisasi proses sengketa, mempersingkat beracara sengketa proses pencalonan, dan dukungan SDM serta Sarpras yang maksimal. Sekali lagi hanya pada sengketa proses pencalonan. Sedangkan sengketa proses tahapan lainya, Bawaslu dapat menggunakan kewenangan secara maksimal sebagaimana yang diberikan UU 7/2017, karena tidak terkait langsung dengan logistik Pemilu.   Mengingat KPU masih manusia biasa, maka dimohonkan komitmen dan empati Bawaslu dan PTUN. Sehingga KPU tidak perlu menjadi pahlawan super sebagaimana dalam film Marvel Guardian Of The Galaxy


Selengkapnya
28

Jumlah Pemilih Periode Mei 2022, sebesar 3,7 Juta

KPU Provinsi NTB merekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, (PDPB) Periode Mei Tahun 2022, Selasa (7/6) diputuskan jumlah pemilih di Provinsi NTB sebanyak 3.734.886 pemilih. Jumlah ini mengalami peningkatan 297 pemilih dibanding data periode April 2022. Peningkatan jumlah pemilih ini dipengaruhi oleh adanya 915 potensi pemilih baru dan 618 pemilih tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengapresiasi usaha dan kegigihan KPU Kabupaten/Kota dalam menghimpun data pemilih. Dirinya berharap potensi pemilih baru juga temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar disinkronisasi kembali dengan data penduduk milik DPMPD Dukcapil melalui koordinasi yang terus dilakukan. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB secara daring.


Selengkapnya