KPU Provinsi NTB menerima audiensi dari Partai Berkarya (Beringin Karya) yang diwakili langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya (Beringin Karya), Badaruddin Andi Picunang dan Ketua DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) Provinsi NTB, Agus Kamarwan, Selasa (28/06).
Dalam kesempatan tersebut, Partai Berkarya (Beringin Karya) meminta agar KPU NTB selaku penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi NTB dapat membimbing Partai Berkarya (Beringin Karya) dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, salah satu angenda terdekat adalah tahapan Verifikasi Partai Politik.
"Salah satu tahapan terdekat adalah Verifikasi Partai Politik, nantinya Verifikasi Partai Politik ini menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang telah resmi diluncurkan, tinggal menunggu PKPU terkait Verifikasi Partai Politik yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI", ujar Suhardi.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli menambahkan bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam Verifikasi Partai Politik.
"Partai Politik harus memiliki 100% kepengurusan di tingkat Provinsi, 75% kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, dan 50% di tingkat Kecamatan", ujar Yan Marli.
"Partai Politik juga harus menyiapkan anggotanya karena akan dilakukan Verifikasi Faktual bagi Partai Politik yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold", sambung Yan Marli.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, H. Syamsuddin.
Selengkapnya