Sekretaris KPU NTB Paparkan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Sekretaris KPU NTB Paparkan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Di hadapan jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya paparkan kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, Selasa (6/8) di Lombok Raya Mars menjelaskan dasar yuridis pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Disamping itu dirinya menjelaskan Tahapan teknis yang telah dilaksanakan oleh KPU adalah Tahapan Pencalonan Pada Tahapan tersebut KPU Provinsi NTB telah menetapkan Keputusan Nomor 36 Tahun 2024 dimana keputusan tersebut memuat Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sebesar 333.055 dengan sebaran di 6 Kabupaten/kota. "Tidak ada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi NTB", tegas Mars "Sedangkan di 10 Kab/Kota, terdapat satu kabupaten yang ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, dengan syarat minimal dukungan 10.243 dan sebaran di 5 kecamatan". "Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat dari Jalur Perseorangan atas nama Drs. H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, S.H.,M.H dinyatakan MS dengan jumlah 10.972 dukungan di 8 kecamatan", sambung Mars Selain itu juga Mars memaparkan seputar Daftar Pemilih hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit), dimana jumlah Daftar Pemilih di NTB sejumlah 4.005.876 pemilih. "60 persen adalah Generasi Z dan Milenial", jelas Mars.
Selengkapnya