
PAW Anggota DPRD Harus Sesuai Dengan PKPU dan Penuh Kehati-hatian
Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD itu sederhana, akan tetapi dalam implementasinya penuh dengan dinamika. Maka dari itu, dalam pelaksanaan PAW harus sesuai dengan PKPU dan penuh dengan kehati-hatian.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati dalam Kajian Teknis Seri 10 yang mengusung tema "Penggantian Antarwaktu" secara daring, Kamis (10/2).
Zuriati mengatakan "apabila KPU Kabupaten/Kota menemukan ada hal-hal yang yang tidak dimengerti terkait PAW yang sedang dilaksanakan, maka bisa membuka ruang diskusi atau berkonsultasi langsung kepada KPU Provinsi."
"KPU tidak boleh masuk pada urusan internal Partai Politik, karena tugas KPU hanya sebatas menjawab Surat dari DPRD terkait syarat terpenuhinya Calon PAW yang diajukan," sambung Zuriati.
Narasumber Pada Kajian Teknis Seri 10 adalah Ansori (KPU Kabupaten Dompu) dan Alimuddin (KPU Kabupaten Lombok Tengah) dengan moderator Jalaluddin (KPU kabupaten Sumbawa Barat) dengan peserta Anggota dan Kasubbag teknis Hupmas KPU Kabupaten kota se Provinsi NTB.


Bagikan:
Dilihat 615 Kali.