BeritaTerkini

64

KPU NTB Jelaskan Metode Verifikasi Faktual Balon DPD ke Bawaslu se NTB

KPU Provinsi NTB memberikan materi pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan PKPU 10 Tahun 2022 kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se NTB Senin (31/1). Selain Bawaslu hadir pula penghubung Bakal Calon Anggota DPD dari Provinsi NTB Dalam paparannya Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Agus Hilman, meminta menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD nanti. Ia juga menjelaskan bahwa pada proses Verifikasi Faktual nanti didahului dengan pengambilan sampling dukungan terlebih dahulu. "Saat ini KPU NTB sedang mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan di KPU, sepulangnya pasti kami nanti akan di informasikan kepada Bakal Calon DPD sebelum verifikator KPU mulai bekerja langkah-langkah yang akan yang perlu dipersiapkan", sambungnya Sementara itu Bawaslu Kota Mataram menanggapi dengan meminta sampling dukungan yang akan di verfikasi nanti agar diberikan kepada Bawaslu dan Bakal Calon, agar mudah di koordinasikan terlebih dahulu, imbuh Ruslan Komisioner Bawaslu kota Mataram tersebut


Selengkapnya
50

Sambangi Desa Barabali, Evaluasi Kader DP3 pada Pemilu 2024

Sambangi Desa Barabali, Evaluasi Kader DP3 pada Pemilu 2024 KPU Provinsi NTB sambangi Desa Barabali Kecamatan Batukliang di Kabupaten Lombok Tengah untuk mengevaluasi para Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) menyukseskan Pemilu 2024 KPU Provinsi NTB dalam hal ini Ketua Divisi Parhumas dan SDM Agus Hilman mengapresiasi KPU Kabupaten Lombok Tengah yang telah mengikutsertakan beberapa Kader DP3 menjadi penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan Dirinya meminta agar Para Kader DP3 yang menjadi Penyelenggara adhoc agar menjaga integritas dan kekompakan, tambah Hilman Ia berharap kepada KPU Kabupaten Lombok tengah, PPK Batukliang dan PPS Barabali mengoptimalkan peran dan berkolaborasi dengan Kader DP3 di desa Barabali dengan tujuan angka partisipasi masyarakat di desa ini meningkat, tegas hilman


Selengkapnya
35

KPU NTB Musnahkan Arsip Yang Melampaui Retensi

KPU NTB Musnahkan Arsip Yang Melampaui Retensi KPU Provinsi NTB memusnahkan Arsip yang telah melampaui masa retensi atau jangka waktu simpan. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Provinsi NTB, Rabu (1/1) dihadiri oleh Sekretaris, Kabag, kasubbag dan Arsiparis KPU Provinsi NTB. Sekretaris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan mengatakan proses pemusnahan ini harus secara prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan Dirinya meminta kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB supaya arsip diperhatikan, minimal dilakukan scanning untuk memudahkan ketika adanya pemeriksaan "Alih media arsip jadi mudah dicari. Selain itu Kita cukup memberikan softfile kepada pemeriksa", tegas Asep Sementara itu menurut Kabag Umum Keuangan dan Logistik Hadi Firmansyah, arsip yang dimusnahkan adalah arsip Tahun 2004 sampai dengan tahun 2017. "Tujuan dari Pemusnahan ini adalah selain efisien dan efektifitas kerja juga untuk penyelamatan informasi arsip yang tidak bernilai guna", ujar Hadi Pemusnahan dengan cara dicacah ini selanjutnya akan mempunyai nilai nantinya yang kemudian dilelang secara elektronik melalui e-auction oleh KPKNL dengan persetujuan Sekjen KPU RI, tutup Hadi


Selengkapnya
509

Persiapan Pantarlih Menyusun Data Pemilih, KPU NTB: Harus Terukur dan Dipertanggungjawabkan

Persiapan Pantarlih Menyusun Data Pemilih, KPU NTB: Harus Terukur dan Dipertanggungjawabkan KPU Provinsi NTB lakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pantarlih dalam penyusunan data pemilih Pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud meminta agar hasil penyusunan data pemilih oleh Pantarlih harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik Hadir pada rapat koordinasi tersebut Kamis (2/2) adalah ketua divisi Datin KPU kabupaten kota se NTB kasubag dan operator sidalih Suhardi soud melanjutkan bahwa dari pengalaman tahun ke tahun data potensial pemilih pemilu (DP4) relatif masih sangat kotor, tegasnya Sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam rangka proses pemutakhiran data nantinya. Selain itu ia meminta pantarlih se NTB harus bekerja secara optimal. Tapi Kabupaten Kota Se NTB harus juga mengetahui cara memastikan agar mereka benar-benar bekerja sesuai aturan Kemungkinan banyak yang dicoret dan pastikan pencoretan ada dasar argument seperti meninggal, pindah domisili atau lainnya, tambah Suhardi Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli mengutarakan bawa Pantarlih merupakan tugas ulangan yang dilakukan setiap pemilu ke pemilu "Pemutakhiran data pemilih adalah tugas yang tiada akhirnya dan selalu mengalami dinamika yang berkelanjutan dan banyak dinamika baru yg ditemukan", papar Yan Ia meminta kepada KPU kabupaten kota dalam Menyusun TPS basisnya maksimal 300 pemilih. "Rata-rata data per TPS 225 pemilih, tidak boleh 301 pemilih", tegas yan Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Agus Hilman PPS agar mengetahui secara detail data pemilihnya. Tekankan kepada badan adhoc yaitu Pantarlih untuk loyal kepada instansi KPU, sambung Hilman Lain hal dengan Komisioner, Sekretaris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan mengatakan bahwa Pantarlih akan dilengkapi dengan atribut saat turun nanti. "KPU sudah siapkan rompi, topi, ID card, stiker, formulir, buku panduan". "Nanti KPU kabupaten/kota akan Gelar siaga pantarlih pada tanggal 11 februari 2023", tutup Asep  


Selengkapnya
617

Hasil Pleno, 24 Bakal Calon Anggota DPD Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual

Hasil Pleno, 24 Bakal Calon Anggota DPD Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual Sebanyak 24 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi NTB dinyatakan Memenuhi Syarat verifikasi administrasi, yang selanjutkan akan memasuki Tahapan Verifikasi Faktual di tingkat kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTB Sebelumnya 24 Bakal Calon Anggota DPD, 9 diantaranya Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu Ahmad Turmuzi, Hj. Nurhaidah, Maskahyangan, Muh Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawalli, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Sa'adatul Hayati Putri, Tauhid Rifa'i Mereka melalui LO menyampaikan perbaikan dukungan minimal Pemilih pada masa perbaikan kesatu pada tanggal 16 s.d 22 Januari 2023, dan dinyatakan MS Sementara itu meski dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada penyerahan awal, 9 bakal calon anggota DPD lainnya juga menyampaikan perbaikan dukungan minimal Pemilih. Kesembilan bakal calon tersebut adalah Achmad Sukisman Azmy, Ibnu Halil, Jamhari Latif, Lalu Rudy Irham Srigede, Musa Shofiandy, Ridwan Hidayat, Sabolah, Subuhunnuri, Zaini Arony Lain hal dengan 18 bakal calon diatas, 6 bakal calon anggota DPD tidak menyampaikan dukungan perbaikan, karena telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal jumlah dan sebaran pada penyerahan awal Berikut enam nama tersebut adalah Evi Apita Maya, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, dan Muhir. Jadi keseluruhannya sebanyak 24 Bakal calon dinyatakan MS Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati mengatakan bahwa Jadwal verifikasi faktual dimulai dari 6 s.d 26 februari 2023, selama 21 hari. Penentuan sampel tgl 4 s.d 5 Februari 2023. Minggu tanggal 5 Februari kita rencanakan bertemu dengan LO untuk proses pencuplikan sampel dukungan, tambah Zuriati. Dijadwalkan Rekap Hasil Verifikasi Faktual di KPU kab/kota pada tgl 27 s.d 28 Februari 2023.


Selengkapnya
75

Intensitas Mulai Tinggi, Pemilu 2024 Perlu Dukungan Sarana dan Prasarana

Sehubungan dengan Tahapan Pemilu yang sudah menuntut kinerja dengan intensitas tinggi, KPU Provinsi NTB adakan Rapat Koordinasi Sarana dan Prasarana Dukungan Tahapan Pemilu 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota Se NTB di Senggigi, Senin (7/11)   Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud menyampaikan bahwa kinerja dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 harus berbanding linier dengan output yang dihasilkan. "Optimalisasi kerja harus meningkat seiring dengan determinasi tahapan yang sudah mulai meninggi", kata Suhardi   Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi NTB, Asep Suhlan lebih menyoroti soal kesiapan logistik. Ia meminta agar KPU Kabupaten/Kota harus sudah mulai memetakan jalur distribusi logistik. "Logistik Pemilu 2024 akan sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya, hal ini terkait dengan waktu yang diberikan yakni 75 hari saja" "Pemetaan itu sangat perlu untuk mempelajari Norma Standar Prosedur Kebutuhan (NSPK)" jelas Asep   Pada Kegiatan Rapat Koordinasi ini dibarengi dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan yang menghadirkan narasumber dan pemateri dari TRAC terkait dengan Product Knowledge and Defensive Driving.    


Selengkapnya