BeritaTerkini

106

KPU NTB Hadiri Peluncuran Pemilu 2024

KPU Provinsi NTB menghadiri secara langsung Peluncuran Pemilu 2024, Selasa (14/6). Peluncuran dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi NTB di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta, dan hadir melalui Daring Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Provinsi NTB. Dalam peluncurannya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Pemilu adalah arena konflik. "Kita menyadari, bangsa kita adalah bangsa yang majemuk, bagaimanapun kita berkompetisi dalam Pemilu, kita tetaplah bangsa Indonesia". "Partai Politik berjuang mencari suara dan kursi, KPU meyakini kompetisi ini berujung untuk integrasi bangsa". "Jadi Pemilu adalah Sarana kehendak kedaulatan rakyat sekaligus sarana integrasi bangsa, meski kita berbeda-beda namun kita tetap Bhinneka Tunggal Ika", sambungnya Karena KPU adalah manager konflik, dilarang anggota KPU menjadi sumber konflik, dirinya berpesan agar KPU di seluruh Indonesia agar murah tersenyum ke Peserta Pemilu yaitu Partai Politik dan Seluruh Pemilih, harapnya Selain di KPU Provinsi NTB, acara nonton bersama peluncuran tahapan Pemilu juga di saksikan di seluruh KPU Kabupaten/kota se Provinsi NTB, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah/Forkopimda, Parpol, dan Stakeholder Pemilu lainnya.


Selengkapnya
53

Komitmen dan Empati Bawaslu dan PTUN

Komitmen dan Empati Bawaslu dan PTUN Oleh: Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU Dalam berbagai konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), disepakati bahwa durasi waktu Kampanye Pemilu 2024 selama 75 Hari kalender.   Penetapan jumlah hari kampanye Pemilu tersebut, tidak sekedar lamanya waktu bagi peserta pemilu melakukan kampanye. Namun sangat erat berkaitan dan menentukan terhadap 2 (dua) aktivitas Pemilu lainnya, yakni penyiapan logistik Pemilu oleh KPU dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu/PTUN.   KPU dapat melakukan produksi (pencetakan) logistik Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan yakni Surat Suara dan berbagai Formulir penghitungan/rekapitulasi, apabila Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dan Capres, sudah final (tanpa perubahan). Yang menentukan DCT final tidak hanya KPU secara tunggal. Tapi Bawaslu dan PTUN melalui kewenangan penyelesaian sengketa, justru menjadi filter dan penentu akhir DCT disebut final. Sebab, DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat berubah apabila ada Putusan dari Bawaslu/PTUN.   Pasal 276 UU 7/2017 mengatur bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari ditetapkan DCT dan berakhir hingga masa tenang. Dengan durasi 75 hari kampanye, seharusnya KPU memiliki waktu untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu (Surat Suara & Formulir) selama 75 hari juga. Karena surat suara yang akan diproduksi dan didistribusi wajib memuat nama calon sebagaimana yang tercantum dalam DCT. Namun kondisi 75 hari penyiapan logistik, masih harus menunggu DCT yang bersih dan final dari Putusan Sengketa proses di Bawaslu dan PTUN.   UU 7/2017, mengatur bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu, paling lambat 12 hari kalender dan PTUN paling lambat 21 hari kerja, serta KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu dan PTUN selama 3 hari kerja. Atau total waktu maksimal yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa selama 66 hari kalender. Artinya KPU memiliki waktu menyiapkan logistik bukan 75 hari kalender, namun 9 hari kalender. Waktu yang tidak masuk akal, dan tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh KPU.   Sebagaimana kesepakatan dalam berbagai kosinyering dan RDP antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU siap melaksanakan penyiapan logistik pemilu selama 75 hari (sebagai konsekwensi durasi kampanye 75 hari), dengan berbagai usulan komitmen dan empati berbagai pihak agar Pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena mustahil Pemilu bisa dilaksanakan 14 Februari 2024, tanpa logistik Pemilu (Surat Suara) . Salah satu usulan komitmen dan empati dialamatkan kepada Bawaslu dan PTUN, yakni agar kedua Lembaga tersebut tidak menggunakan masa maksimal (paling lambat) yang diberikan oleh UU 7/2017 dalam menyelesaikan sengketa proses pencalonan. Pasal 468 UU 7/2017 mengatur bahwa Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari. Dalam kondisi ini, diharapkan Bawaslu dapat mengoptimalkan kinerjanya dengan menyelesaiakan sengketa proses pencalonan Pemilu maksimal 6 (enam) hari kalender. Sedangkan PTUN diberi kewenangan dalam pasal 471 UU 7/2017 untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu paling lama 21 hari kerja. Untuk itu, KPU berharap PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pencalonan maksimal 5 hari kalender.   Apabila Bawaslu dan PTUN dapat berkomitmen dan berempati terhadap suksesnya tahapan Pemilu, maka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa proses pencalonan kurang lebih selama 26 hari kalender. Itupun dengan catatan bahwa hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu dan PTUN tidak dikurangi atau sesuai yang diatur maksimal dalam UU 7/2017.   Dengan 26 hari kalender penyelesaian sengketa proses pencalonan di Bawaslu dan PTUN, maka asumsinya KPU dapat menerima DCT final dan bersih yang siap dilakukan pencetakan surat suara serta distribusi logistik selama 49 hari kalender sebelum hari H pemungutan suara 14 Februari 2024. Jajaran KPU harus meningkatkan kemampuan dan kekuatan sekelas super hero dalam film Marvel untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Minimal sekelas pahlawan super Guardian Of The Galaxy lah .. yang dituntut kemampuan KPU… hehehe   Tanpa bermaksud mencampuri Lembaga lain, maka catatan dan pengalaman Pemilu 2019 lalu patut menjadi acuan Bersama. Dimana jumlah sengketa proses terkait dengan DCT di Bawaslu berjumlah 11 permohonan di Bawaslu RI, 39 Permohonan Bawaslu Provinsi & 141 Permohonan Bawaslu Kab/kota. Dengan mengacu pada data tersebut, maka sebenarnya Bawaslu tidak menemui kesulitan untuk menyelesaikan sengketa proses pencalonan selama 6 hari kalender. Dengan catatan, dioptimalkan sosialisasi proses sengketa, mempersingkat beracara sengketa proses pencalonan, dan dukungan SDM serta Sarpras yang maksimal. Sekali lagi hanya pada sengketa proses pencalonan. Sedangkan sengketa proses tahapan lainya, Bawaslu dapat menggunakan kewenangan secara maksimal sebagaimana yang diberikan UU 7/2017, karena tidak terkait langsung dengan logistik Pemilu.   Mengingat KPU masih manusia biasa, maka dimohonkan komitmen dan empati Bawaslu dan PTUN. Sehingga KPU tidak perlu menjadi pahlawan super sebagaimana dalam film Marvel Guardian Of The Galaxy


Selengkapnya
35

Jumlah Pemilih Periode Mei 2022, sebesar 3,7 Juta

KPU Provinsi NTB merekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, (PDPB) Periode Mei Tahun 2022, Selasa (7/6) diputuskan jumlah pemilih di Provinsi NTB sebanyak 3.734.886 pemilih. Jumlah ini mengalami peningkatan 297 pemilih dibanding data periode April 2022. Peningkatan jumlah pemilih ini dipengaruhi oleh adanya 915 potensi pemilih baru dan 618 pemilih tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengapresiasi usaha dan kegigihan KPU Kabupaten/Kota dalam menghimpun data pemilih. Dirinya berharap potensi pemilih baru juga temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar disinkronisasi kembali dengan data penduduk milik DPMPD Dukcapil melalui koordinasi yang terus dilakukan. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB secara daring.


Selengkapnya
29

Evaluasi SAKIP 2021 Hari Kedua, Fokus Turunan Renstra KPU

Pada Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2021 hari kedua, Selasa (7/6) KPU Provinsi NTB memfokuskan pada Evaluasi Turunan Rencana Strategis KPU. Evaluasi turunan Renstra antara lain evaluasi Rencana Kerja Anggaran (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Indikatornya Kinerja Utama (IKU). Menurut Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, Output dari evaluasi turunan Renstra ini agar tercipta keselarasan seluruh dokumen perencanaan. "Apabila keselarasan dokumen perencanaan tercapai maka terjadi peningkatan pada penilaian pada tingkat akuntablitas lembaga, baik mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja", ungkap Mars Ansori


Selengkapnya
29

Evaluasi SAKIP 2021, KPU Kab/Kota se NTB Tergetkan Nilai B

#TemanPemilih Pada Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2021, KPU Provinsi berhasil mendapat nilai BB, sedangkan KPU Kabupaten/Kota se NTB ditargetkan minimal mendapat nilai B” Tegas Sekretaris KPU Provinsi NTB pada acara evaluasi SAKIP Tahun 2021, Senin (6/6) “KPU Kabupaten/Kota di NTB telah siap jika dilakukan evaluasi, karena selama dua tahun kebelakang telah dilaksanakan pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas serta siap mengikuti penilaian jika diberikan ruang oleh Menpan RB” tegas Mars Evaluasi SAKIP terakhir dilakukan KPU Provinsi NTB pada tahun 2021 dan KPU Kabupaten/Kota se NTB terakhir pada tahun 2017. Sementara itu Inspektur Wilayah 3 KPU RI Nur Wakit Ali Yusron, yang hadir langsung pada acara tersebut mengatakan, "evaluasi SAKIP dapat dimanfaatkan menggunakan metode tidak hanya evaluasi saja, tetapi juga action plan untuk kedepan terkait SAKIP/RB/ZI yang merupakan satu kesatuan", ungkapnya Dirinyapun sangat mengandalkan Satker di Provinsi NTB. Menurutnya KPU Provinsi NTB merupakan kebanggaan bagi wilayah III, karena KPU NTB merupakan satker yang diajukan ke Menpan RB sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Zona Integritas (ZI). Ia berharap hasil penilaian KPU Provinsi NTB Nihil temuan” tutup Yusron


Selengkapnya
121

Persiapkan SDM Handal, PNS KPU se NTB Pretest Tata Kelola Pemilu

Mataram - Guna mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, seluruh PNS KPU Provinsi dan KPU Kabupaten se Provinsi NTB melakukan pretest Pelatihan Dasar Kepemiluan serentak, Jumat (3/6) Pelatihan ini diselenggarakan mulai 2 - 21 Juni 2022 dalam bentuk Tatap muka yang disertai juga Pretest dan Posttest. Pada pelaksanaannya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se NTB mendapatkan jadwal Pretest pada tanggal 3 Juni pukul 15.00 Wita Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya yang memantau langsung pelaksanaan pretest ini mengutarakan bahwa tujuan dari rangkai pelaksanaan ini adalah meningkatkan kapasitas kompetisi dasar PNS dalam tata Kelola Pemilu "Peningkatan yang meliputi aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan sikap atau etos kerja bagi PNS di seluruh Sekretaris KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se Indonesia", ungkap Mars "Selain itu, momen ini juga berguna untuk mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hierarkis dalam satu kesatuan management kepegawaian dalam rangka persiapan Pemilu dan pemilihan Serentak Tahun 2024", tutupnya. Nantinya pelaksanaan pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu seluruh NTB akan diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2022 dalam satu lokasi terpusat di Mataram.


Selengkapnya