BeritaTerkini

56

Jelang Kampanye, KPU NTB Sosialisasikan Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye

Jelang Kampanye, KPU NTB Sosialisasikan Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Jelang Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang di rencanakan selama 75 hari dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, KPU Provinsi NTB mensosialisasikan Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye, Kamis (10/5) di Ruang rapat KPU Provinsi NTB Regulasi yang di sosialisasikan adalah PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye dengan Peserta Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Dapil NTB yang diwakili oleh tim penghubungnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari. “Kampanye Pemilu membutuhkan biaya yang cukup besar dan teknis pelaksanaan, sehingga penting untuk dilaksanakan sosialisasi”, tegas Suhardi “Kemudian terkait regulasi dana kampanye dan bagaimana teknis pelaksanaanya, seperti sumber asal dana kampanye, pengelolaannya, Pelaporannya serta audit yang akan dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik”, tegas Suhardi Kembali Sementara itu paparan Ketua Divisi Parhumas dan SDM Agus Hilman lebih menekankankan isi regulasi PKPU 18 Tahun 2023 mulai dari materi Kampanye, Tahapan dan Motode Kampanye baik melalui fasilitasi Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, Media Sosial serta Perubahan Regulasi pasca Putusan Mahkamah Konsititusi nomor 65/PUU-XXI/2023. “Pemilu 2024 ini KPU akan mendorong penggunaan Sistem Informasi dalam pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye, atau di kita namakan SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), ujar Hilman Lain Hal dengan Hilman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati, dirinya lebih menekankan tahapan dana kampaye, mulai dari pembukaan RKDK, lalu Pengumuman LADK, setelah itu penyampaian LPSDK, kemudian Penyampaian LPPDK ke KAP, Audit, dan terakhir Penutupan RKDK Terakhir ia memaparkan larangan dan sanksi bagi Peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 “Sanksi tersebut dapat dijatuhkan kepada Parpol maupun Calon Anggota DPD sebagaimana pasal 338 ayat 1 dan 2” tegas Zuriati


Selengkapnya
36

KPU NTB Minta Jaga Kerukunan Umat Beragama Selama Pemilu 2024.

KPU NTB Minta Jaga Kerukunan Umat Beragama Selama Pemilu 2024. KPU Provinsi NTB menjadi narasumber dalam acara Rakorda yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) , pada Selasa 3 Oktober 2023. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud. Dirinya menjelaskan bahwa untuk menjaga ketentraman kerukunan umat beragama selama Pemilu 2024. “apapun isu yang muncul dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, umat beragama harus menjaga ketentraman dan kedamaian termasuk ditempat ibadah” jelas Soud. Disisi lain Suhardi juga menjelaskan mengenai isu terkini mengenai Putusan MK Nomor 65/PU/11 tahun 2023. “putusan MK nomor 65 memutuskan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilakukan di fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan tanpa atribut kampanye” jelas Soud “tempat ibadah pasca putusan MK tetap dilarang untuk dilakukan kegiatan kampanye” lanjut Soud Suhardi juga berpesan bahwa peran dari para tokoh agama dan komunias masyarakat menjadi penting untuk penciptaan Pemilu 2024 yang damai. “kehadiran para tokoh agama dalam kelompok masyarakat sangat vital dalam memberikan pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang aman, tenang dan damai” tutup Soud


Selengkapnya
48

Upacara Kesaktian Pancasila, Ketua KPU NTB: Pertahankan dan Amalkan Nilai Luhur Pancasila

Upacara Kesaktian Pancasila, Ketua KPU NTB: Pertahankan dan Amalkan Nilai Luhur Pancasila KPU Provinsi NTB melaksanakan upacara dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 di Lapangan Kantor KPU NTB. Dalam amanatnya Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud meminta kepada seluruh peserta upacara agar tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai luruh Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pancasila harus sebagai sumber kekuatan untuk menggalang kebersamaan guna memperjuangkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan NKRI”, tegas Suhardi Hadir pada pada Upacara seluruh Anggota, Kepala Bagian, Kasubbag, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan para Pelaksana di lingkungan KPU Provinsi NTB


Selengkapnya
30

Kunjungi KPU NTB, Anggota DKPP Minta Profesional Sebagai Penyelenggara Pemilu

Kunjungi KPU NTB, Anggota DKPP Minta Profesional Sebagai Penyelenggara Pemilu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengunjungi KPU Provinsi NTB, guna bertemu penyelenggara Pemili khususnya Ketua KPU se Provinsi NTB. Jumat (29/9) Hadir pula Anggota dan Jajaran Sekretariat KPU se NTB yang bertepatan pada acara Rapat Koordinasi Pencalonan dan Logistik Pemilu 2024 Dalam paparannya Tio mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu haruslah Profesional. Penyelenggara Pemilu dituntut seolah-olah seperti seorang Dewa, kode etiknya. Haruslah cermat dan teliti tidak boleh ada kesalahan, ungkap Tio Selain itu dirinya juga menjelaskan regulasi terkait Kode Etik dan pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Selain itu juga Tio memaparkan hal-hal yang menjadi pedoman beracara dan kode etik penyelenggara Pemilu yaitu Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Terakhir ia meminta agar KPU tidak baper apabila Bawaslu melaporkan KPU terkait dugaan Pelanggaran administrasi Pemilu Menurutnya memang DKPP memiliki jalur aduan terkait pelanggaran kode etik salah satunya dari Bawaslu. KPU juga dapat mengadukan Bawaslu apabila Putusan Bawaslu dianggap tidak tepat oleh KPU. “Jadi tidak usah baper”, imbuh Tio “Ada enam jalur pengadu atau pelapor yang dapat mengadukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu, Penyelenggaraan Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, masyarakat, Pemilih dan Rekomendasi DPR”, tutup Tio


Selengkapnya
27

KPU se NTB Siapkan Gudang Logistik Pemilu dan Rancangan Anggaran Pilkada

KPU se NTB Siapkan Gudang Logistik Pemilu dan Rancangan Anggaran Pilkada KPU Provinsi dan KPU se Kabupaten/Kota se NTB berkumpul pada acara rapat Koordinasi Pencalonan dan Logistik Pemilu 2024, Jumat (29/9). Ketua dan Sekretaris KPU se NTB telah menyiapkan Gudang Logistik Pemilu 2024 dan Rancangan Hibah Anggaran untuk Pilkada 2024 Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud dalam sambutannya mengatakan melalui rakor ini pastikan seluruh tahapan rencana dan logistik Pemilu di seluruh kabupaten/kota berjalan sesuai dengan rencana. “Pada saat pengeksekusiannya harus menenuhi ketentuan yang ada”, tegas Suhardi Sementara itu Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi NTB, H. Syamsuddin menekankan pada persiapan Pilkada serentak tahun 2024. Pastikan sudah sejauhmana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilaksanakan bersama dengan Pemda masing-masing, Tekan H. Syamsuddin. Lain hal dengan para Anggota KPU, Sekretaris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan lebih menekankan tentang batas akhir revisi Anggaran Tahun ini yaitu tanggal 31 Oktober 2024 paling lambat. Jadi NPHD sebagai gong awal pilkada 2024 harus selesai pada tanggal 15 Oktober 2023, tegas Asep Selain itu, empat puluh persen anggaran pilkada harus dipenuhi Pemda pada tahun ini karena hal kewajiban untuk pelaksanaan tahapan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan ideal, tepatnya untuk lima bulan awal Terakhir Asep mengingatkan tiga R saat persiapanhibah Pilkada 2024 yakni Register NPHD, Rekening dana penampungan hibah dan Revisi ke dalam Dipa, pesan Asep


Selengkapnya
28

KPU NTB Goes To Campus: Mahasiswa Harus Cerdas memilih dan Memilih dengan Pengetahuan

KPU NTB Goes To Campus: Mahasiswa Harus Cerdas memilih dan Memilih dengan Pengetahuan KPU Provinsi NTB melakukan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram pada acara KPU NTB dan Bawaslu Goes To Campus, Rabu (27/9) di Mataram Mahasiswa diajak untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan cara menjadi Pemilih yang Cerdas dan Memilih dengan Pengetahuan Hadir pada acara tersebut Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud, ia memaparkan bahwa sebagai generasi Zentenial dan Milenial jika di gabung maka jumlahnya sangat signifikan untuk menentukan hasil Pemilu 2024 mendatang. “Persentase jumlahnya tidak tanggung-tanggung sebesar 58,6 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap di Provinsi NTB. Tentu suara adik-adik mahasiswa sangatlah menentukan”, terang Suhardi Selain itu dirinya menjelaskan bahwa tempat pendidikan khususnya kampus atau setingkat perguruan tinggi akan menjadi lokasi kampanye Pemilu 2024 Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU/XXI/2023 yang menerangkan bahwa Fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan dapat menjadi tempat lokasi kampanye, papar Suhardi Ia berharap Universitas Mataram tidak boleh kalah dibandingkan Universitas-Universitas di Jawa yang dapat mendatangkan para bakal calon Peserta Pemilu untuk berdebat “Kita perlu mengetahui isi kepala calon pemimpin kita. Mau di bawa kemana Indonesia kedepan, sepeti apa mimpi-mimpi besar mereka untuk Indonesia. Tentu Kita tidak ingin membeli kucing dalam karung”, tutup Suhardi


Selengkapnya