Jelang Kampanye, KPU NTB Sosialisasikan Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye

Jelang Kampanye, KPU NTB Sosialisasikan Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye

Jelang Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang di rencanakan selama 75 hari dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, KPU Provinsi NTB mensosialisasikan Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye, Kamis (10/5) di Ruang rapat KPU Provinsi NTB

Regulasi yang di sosialisasikan adalah PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye dengan Peserta Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Dapil NTB yang diwakili oleh tim penghubungnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari.

“Kampanye Pemilu membutuhkan biaya yang cukup besar dan teknis pelaksanaan, sehingga penting untuk dilaksanakan sosialisasi”, tegas Suhardi

“Kemudian terkait regulasi dana kampanye dan bagaimana teknis pelaksanaanya, seperti sumber asal dana kampanye, pengelolaannya, Pelaporannya serta audit yang akan dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik”, tegas Suhardi Kembali

Sementara itu paparan Ketua Divisi Parhumas dan SDM Agus Hilman lebih menekankankan isi regulasi PKPU 18 Tahun 2023 mulai dari materi Kampanye, Tahapan dan Motode Kampanye baik melalui fasilitasi Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, Media Sosial serta Perubahan Regulasi pasca Putusan Mahkamah Konsititusi nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Pemilu 2024 ini KPU akan mendorong penggunaan Sistem Informasi dalam pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye, atau di kita namakan SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), ujar Hilman

Lain Hal dengan Hilman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati, dirinya lebih menekankan tahapan dana kampaye, mulai dari pembukaan RKDK, lalu Pengumuman LADK, setelah itu penyampaian LPSDK, kemudian Penyampaian LPPDK ke KAP, Audit, dan terakhir Penutupan RKDK

Terakhir ia memaparkan larangan dan sanksi bagi Peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017

“Sanksi tersebut dapat dijatuhkan kepada Parpol maupun Calon Anggota DPD sebagaimana pasal 338 ayat 1 dan 2” tegas Zuriati

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.