KPU NTB Latih Penggunaan SILON KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik Pemilu 2024
KPU NTB Latih Penggunaan SILON KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik Pemilu 2024 KPU Provinsi NTB melaksanakan bimtek tatacara pengajuan bakal calon anggota legislatif dengan peserta KPU kab/Kota se NTB dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 17 s.d 18 April 2023 Peserta yang hadir pada hari pertama adalah Divisi Teknis dan Kasubbag Tekmas, beserta Operator Silon KPU Kabupaten. Selain internal KPU Provinsi NTB, turut diundang pada hari kedua Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam sambutannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli mengatakan dirinya menginginkan, dalam bimbingan teknis kali ini, harus dipahami pencalonan tidak hanya soal sistem, tapi KPU kabupaten kota harus perlu menguasai teknis Teknis manual Pencalonan, ungkap Yan Marli "Contohnya teman-teman KPU kabupaten kota tidak boleh gagal paham tentang persyaratan calon dan Syarat calon" "Tolong ini dipahami dengan baik, karena berbeda syarat calon dan Syarat pencalonan", tegas Yan Di kesempatan yang berbeda, saat bimbingan teknis aplikasi Silon DPRD kepada partai politik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati menegaskan bahwa tidak ada lagi formulir berbasis manual saat tahapan pencalonan mendatang. "Seluruh proses pengajuannya bakal calon hingga proses verifikasi administrasinya melalui aplikasi Silon DPRD" Sementara itu Yan Marli memaparkan terkait status caleg yang pernah dipenjara ia menegaskan bahwa harus ada jeda lima tahun untuk mantan terpidana. Baru seorang calon dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Menurutnya syarat calon adalah seluruh dokumen administif yang melekat pada diri bakal calon yang dibutuhkan Untuk di sampaikan. Contohnya syarat calon, KTP, terdaftar sebagai pemilih, SKCK, dan lain sebagainya, jelasnya Selanjutnya Bimbingan Teknis Aplikasi Silon disampaikan kepada seluruh peserta disertai simulasi pendaftaran dan pembuatan akses silon. Tak hanya itu, peserta bimbingan teknis mensimulasikan pendaftaran caleg anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota disertai dengan mengunggah dokumen syarat calon masing-masing oleh operator partai politik sendiri.
Selengkapnya