BeritaTerkini

63

Persiapkan Tahapan Kampanye, KPU NTB Jajaki Kerjasama dengan KPID NTB, Bawaslu NTB dan KIP NTB

Persiapkan Tahapan Kampanye, KPU NTB Jajaki Kerjasama dengan KPID NTB, Bawaslu NTB dan KIP NTB KPU Provinsi NTB menghadiri acara Focus Grup Discussion (FGD) untuk merancang Keputusan bersama antara KPU Provinsi NTB dengan tiga lembaga lainnya untuk penjajakan tahapan Kampanye pada Pemilu 2024 Ketiga lembaga tersebut adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTB dan Komisi Informasi Provinsi NTB. KPU Provinsi NTB Suhardi Soud yang hadir langsung dalam FGD tersebut mengapresiasi langkah KPID NTB untuk membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam Pemilu 2024 melalui lembaga penyiaran. Dirinya berharap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dapat diawasi dan dipantau tak hanya melalui media elektronik saja namun media online dan media sosial juga. Karena menurutnya kampanye sudah beralih ke media digital atau online meski masih ada juga yang melalui TV maupun Radio, tegas Suhardi Sementara itu ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori berharap kesepakatan kerjasama ini rampung secepatnya dari keempat lembaga. "Setelahnya kita rumuskan kebijakan teknisnya", harapnya


Selengkapnya
77

Ketua KPU NTB Berikan Pendidikan Politik Kepada Warga Gereja Protestan Indonesia

Ketua KPU NTB Berikan Pendidikan Politik Kepada Warga Gereja Protestan Indonesia Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud memberikan Sosialisasi dan Pendidikan politik Kepada Jamaah Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat yang dilaksanakan oleh Gereja Protestan Indonesia di Mataram, Kamis (27/7) Dalam paparannya Suhardi meminta kepada jamaah Gereja Protestan bersama-sama mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan akuntabel. Ia menerangkan KPU dan Bawaslu adalah manajer konflik Pemilu, sehingga kami perlu banyak meliterasi masyarakat khususnya jamaah gereja agar pelibatan semua pihak dalam Pemilu dapat terwujud. “Bapak ibu hadir disini untuk membantu memberikan pencerahan untuk anak-anak, keluarga kita dan masyarakat umumnya bahwa Pemilu bukan sarana pecah belah. Pemilu adalah pesta demokrasi menjadi sarana untuk mengintegrasi bangsa”, beber Suhardi Kami berharap jamah gereja Protestan dapat turut serta mengedukasi masyarakat sehingga melahirkan kondisi stabilitas kamtibmas yang aman, pesannya Menanggapi pertanyaaan mengenai sistem pemilu yang akan dipakai Suhardi mengatakan bahwa “saat ini kita belum menganut sistem evoting, masih menggunakan sistem manual karena Undang-undangnya kita masih seperti pada pemilu 2019 yang lalu”. Ia berharap, seluruh Jamaah Gereja menyadari memilih adalah hak individual warga negara, yang tidak boleh adalah mendeskreditkan pilihan orang lain karena itu adalah ruang privat, tegas Suhardi Dirinya juga menyinggung teknis pengamanan suara. “KPU saat ini menggunakan sarana teknologi informasi untuk melindungi suara rakyat, suara pemilih kepada calon-calon yang semestinya terpilih” “Jadi keterbukaan informasi hasil pemilu harus segera dipublikasikan karena dapat menurunkan intensitas ketegangan hasil pemilu”, tutup Suhardi


Selengkapnya
73

KPU Kab/Kota se NTB Susun dan Tetapkan Besaran Biaya Distribusi Logistik Pemilu 2024

KPU Kab/Kota se NTB Susun dan Tetapkan Besaran Biaya Distribusi Logistik Pemilu 2024 KPU Provinsi NTB melaksanakan Rapat koordinasi tentang penetapan besaran biaya pengelolaan dan distribusi logistik Pemilu 2024, Kamis (20/7) di Kantor KPU Provinsi NTB. Hadir dalam Rakor tersebut Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum KPU Kab/Kota se NTB. Dalam sambutannya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli menyampaikan pembahasan tentang Logistik Pemilu sangat penting karena membutuhkan analisis ketepatan kualitas, kuantitas dan jarak dalam rangka pengadaan distribusi logisitik pemilu 2024. “Pengalaman mengajarkan kita bahwa kab/kota untuk mengantar logistik Pemilu di satu TPS membutuhkan biaya yang tidak sama dengan kab/kota yang lain”. “Kendala yang dialami pada Pemilu 2019 yang lalu agar disampaikan, untuk dibahas dan dicarikan solusi bersama BPKP, sehingga dalam pertanggungjawabannya tidak ada perbedaan dengan auditor BPKP”, tegas Yan Sementara itu Sekerataris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan mengatakan penetapan besaran biaya hari ini merupakan amanah dari KPU RI untuk melakukan reviuw besaran biaya. Adapun lima obyek yang menjadi perhatian, yaitu Bongkar muat, Perakitan Kota Suara, Sortir lipat surat suara, Pengesetan dan pengemasan dan Distribusi dari Gudang KPU Kab/Kota ke TPS Pulang Pergi, papar Asep Menurutnya Reviu ini adalah bagian dari audit, kami berharap BPKP memberikan kewajaran dari instrument yang ada dengan Pelaksanaan mengacu pada pelaksanaan reel (high cost), sambung Asep. Nantinya hasil reviu dari BPKP Perwakilan, dilanjutkan dengan penetapan besaran biaya untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.


Selengkapnya