Tindaklajuti Putusan MK, KPU NTB Supervisi Penghitungan Surat Suara Ulang di 83 TPS di Lombok Barat

Tindaklajuti Putusan MK, KPU NTB Supervisi Penghitungan Surat Suara Ulang di 83 TPS di Lombok Barat

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penghitungan Surat Suara ulang di 83 TPS di wilayah Kabupaten Lombok Barat untuk jenis pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat. KPU Provinsi NTB melakukan supervisi secara ketat pelaksaan putusan MK tersebut selama dua hari mulai tanggal 19 – 20 Juni 2024.

Pada hari pertama KPU NTB mensupervisi pelaksaan penghitungan surat suara ulang tingkat TPS khusus untuk surat suara sah Partai Keadilan Sejahtera dan Caleg Partai Keadilan Sejahtera. Pelaksanaan dimulai pada pukul delapan pagi hingga selesai dan ditayangkan secara live streaming Yotube KPU Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian dilanjutkan di hari kedua, pelaksaan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan dalam hal ini selama pelaksanaan dua hari tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lombok Barat dengan jajaran Sekretariat

Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2024 dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan surat suara ulang Tingkat Kabupaten Lombok Barat.

Adapun TPS yang dilaksanakan penghitungan surat suara ulang pasca putusan MK terdiri dari 15 TPS di Kecamatan Sekotong yaitu di desa Cendi Manik TPS 1,11,13,14,15,16,17,18,19, dan 20; di Desa Taman Baru TPS 2,3,7,8 dan 12.

Selanjutnya 68 TPS di Kecamatan Lembar yaitu di Desa Lembar TPS 14, 15, dan 16; Desa Jembatan Kembar TPS 7; Desa Mereje TPS 1,2,4,5,9,10,11, dan 12; Desa Sekotong Timur TPS 1,4,5,6,8,8,9,10 dan 14; Desa Labuan Tereng TPS 5,7,8,9,11, dan 19; Desa Jembatan Gantung TPS 5,6,7, dan 11; Desa Lembar Selatan TPS 1,2,3,5,6,8,9,10,11,12,16,17,18,19, 21,25,27,28,29,30,31,32 dan 33; Desa Mereje Timur TPS 3,6,7, dan 10; Terakhir di Desa Jembatan Kembar Timur TPS 1,5,7,9,10,11,12,13,14, dan 15.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.