Tahapan Coklit Selesai. KPU NTB: Tidak ada Praktek Perjokian Coklit Di NTB

Tahapan Coklit Selesai. KPU NTB: Tidak ada Praktek Perjokian Coklit Di NTB

KPU Provinsi NTB merespon adanya isu perjokian pada saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi NTB Halidy merespon bahwa tidak ada praktek perjokian dalam pelaksanaan Coklit di NTB, Tidak ada itu” jelasnya

Dirinya menjamin jajaran badan adhoc di NTB khususnya Pantarlih tidak melakukan praktek demikian.

Ia menjelaskan bahwa perjokian secara harpiah yaitu tindakan dengan sengaja dilakukan dengan meminta bantuan orang lain untuk melakukan sesuatu demi keuntungan pihak yang meminta bantuan.

Isunya di Desa Tanjung Luar Kabupaten Lombok Timur, kondisi yang terjadi sesungguhnya adalah identitas pemilih tersebut diminta oleh saudaranya, yang kebetulan saudaranya adalah petugas pantarlih dan rencananya akan dicoklit nanti setelah pulang dari kampus, dan proses itu pun tidak jadi dilaksanakan,” katanya Jumat (26/7)

Sedangkan di Desa Dete Kabupaten Sumbawa, kejadian sesungguhnya adalah pada saat coklit, Pantarlih dibantu atau ditemani oleh pamannya yang kebetulan sebagai ketua RT.

Pamannya tersebut membantu untuk menempelkan stiker saja, sedangkan yang melakukan coklit tetap pantarlih tersebut, sambung Halidy.

Tahapan Coklit telah berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 yang lalu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 21 Kali.