Sosialisasikan PKPU 8 Tentang Pencalonan. KPU NTB: Visi Misi Paslon menyesesuaikan dengan RPJPD Provinsi NTB

Sosialisasikan PKPU 8 Tentang Pencalonan. KPU NTB: Visi Misi Paslon menyesesuaikan dengan RPJPD Provinsi NTB

Dalam proses pencalonan khususnya Tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, KPU Provinsi NTB mengundang berbagai pihak baik dari dari Partai Politik, Instansi Pemerintah pusat dan Organisasi Perangkat Daerah serta para jurnalis di NTB hadir pada acara Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala daerah

Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih Agus Hilman mengatakan, Acara sosialisasi PKPU selasa (23/7) ini diminta kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Visi dan Misinya agar menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB

Ia juga mengatakan bahwa "Kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024".

Dirinya berterima kasih karena Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sukses

"Peran stakeholder bekerjasama dengan KPU, menghasilkan penyelenggraaan Pemilu 2024 berjalan dengan sukses.

"Semoga kita semua dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan aman dan lancar", harapnya

Sementara itu Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Zuriati memaparkan mengenai syarat Pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 mendatang.

Syarat pencalonan pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik diantara
keputusan Pimpinan parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan paslon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dan
surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan parpol atau para Pimpinan pepol yang bergabung dengan paslon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK

Selain itu, perlu dipersiapkan juga salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi, sambung Zuriati.

Sementara itu untuk dokumen syarat calon seperti Surat Pernyataan Calon, Daftar Riwayat Hidup, , ijazah, KTP, Naskah Visi, Misi, dan Program juga harus di persiapkan juga.

Selanjutnya perwakilan Bappeda Provinsi NTB, Firmansyah memaparkan bahwa masing-masing daerah saat ini menyusun visi misi sendiri.


"Namun, saat inbseluruh visi misi di daerah, harus mengikuti visi misi dari pemerintah pusat"


Menurutnya Program dan indikator harus mengikuti pusat agar satu irama, tutup firman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 20 Kali.