Siaran Pers Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024

Siaran Pers

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Telah Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024

Adapun Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 Sebagai Berikut:

Syarat Minimal Sebanyak: 333.055 Dukungan

Sebaran Minimal Sebanyak : 6 Kabupaten/Kota

Mataram, 18 April 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ttd

Muhammad Khuwailid

 

Unduh Salinan Keputusan melalui link berikut :
[Download File]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.