
Siaran Pers Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Siaran Pers
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Telah Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Adapun Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 Sebagai Berikut:
Syarat Minimal Sebanyak: 333.055 Dukungan
Sebaran Minimal Sebanyak : 6 Kabupaten/Kota
Mataram, 18 April 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ttd
Muhammad Khuwailid
Unduh Salinan Keputusan melalui link berikut :
[Download File]