Rangkum Persoalan Hukum, KPU NTB Minta Catatan Berbasis Alat Bukti

 
 
KPU Provinsi NTB melaksanakan Sosialisasi Persoalan Hukum menghadapi Tahapan Pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud meminta kepada KPU kabupaten kota se NTB agar merangkum seluruh persoalan yang akan timbul pada pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, "Seluruh rangkuman dan catatan harus berbasis Alat Bukti" , ungkap Suhardi
 
"Persoalan hukum tidak boleh baper tidak boleh emosional semua berbasis alat bukti berbasis catatan-catatan uraian kejadian" sambutannya
Sosialisasi ini dilaksanakan mulai dari tanggal 23 sampai 25 Oktober 2022 di Kecamatan Sembalun, Lombok timur dengan peserta Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU kabupaten kota se NTB
 
"Kita rubah saja dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) menjadi Daftar Inventarisasi Persoalan (DIP), karena sejatinya KPU tidak ada masalah", sambung Suhardi
Ia berharap dengan menghimpun DIP, memicu pikiran-pikiran progresif kita yang muncul pada pasca verifikasi partai politik, tutupnya
 
Selanjutnya Persoalan Hukum dihimpun oleh Ketua Divisi Hukum Yan Marli berserta rekomendasi penanganan khususnya pada tahapan verifikasi partai politik.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi NTB divisi data dan informasi H. Syamsuddin meminta agar seluruh Verifikator KPU harus menjaga integritas dan tidak boleh menguntungkan dan merugikan partai politik
Lain hal dengan H. Syam, Anggota Divisi Sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Agus Hilman menginformasikan jadwal rekrutmen badan adhoc.
Ia meminta kepada KPU kabupaten kota dalam merekrut calon calon badan adhoc harus clear tidak terdaftar di Partai Politik manapun.
"Seluruh proses rekrutmen badan adhoc akan melalui SIAKBA", papar hilman
 
Selanjutnya Sekretaris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan Berkomitmen memberikan bantuan dan fasilitasi kepada anggota KPU
"Seluruh jajaran Sekretariat akan tegak lurus dalam memfasilitasi seluruh tahapan khususnya dalam melaksanakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verpol", punggkas Asep
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.