Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU NTB Lakukan Survei Rumah Sakit

Persiapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU NTB Lakukan Survei Rumah Sakit

KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten/Kota didampingi Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan BNN Provinsi NTB menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB dalam rangka survei Rumah Sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (15/8).

KPU Provinsi NTB diwakili langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zuriati menjelaskan bahwa Survei Rumah Sakit ini bertujuan untuk memastikan, apakah Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan Paslon.

"Survei ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan Kriteria Rumah Sakit untuk melakukan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon sesuai dengan metode dan jenis pemeriksaan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024", ujar Zuriati.

Nantinya Hasil dari pelaksanaan survei ini akan kami laporkan ke Ketua KPU Provinsi NTB untuk dibahas dalam Rapat Pleno", tutup Zuriati.

Dikesempatan tersebut Zuriati dibantu oleh Kabag. Teknis dan Hukum serta Kasubbag. Teknis Sekretariat KPU Provinsi NTB memaparkan indikator pemenuhan kriteria Rumah Sakit.

Ditempat yang sama pihak RSUD Provinsi NTB menjelaskan ketersediaan metode dan jenis pemeriksaan kesehatan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.

"Terkait pemeriksaan kesehatan jiwa akan bekerjasama dengan Rumah Sakit Mutiara Sukma dan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika akan bekerjasama dengan BNN Provinsi NTB", imbuh pihak RSUD Provinsi

Dalam survei tersebut KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek ketersediaan ruangan dan alat-alat sebagai penunjang pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 341 Kali.