Penyusunan Kebutuhan Logistik Pilkada 2024, KPU NTB Gelar Rapat Koordinasi

Penyusunan Kebutuhan Logistik Pilkada 2024, KPU NTB Gelar Rapat Koordinasi
 
KPU Provinsi NTB mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Jumlah Kebutuhan Logistik yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB, Sekretaris KPU Provinsi NTB, serta perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-NTB di Lombok Astoria pada, Jumat (23/8).
Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memulai seluruh proses pengadaan logistik Pilkada 2024.
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB, Halidy, menambahkan bahwa pengadaan logistik merupakan kunci pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan harus dilakukan dengan tepat dalam segala hal.
“Pengadaan logistik harus tepat jumlah, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat jenis. Alat kelengkapan harus benar-benar terlaksana dengan baik,” tegas Halidy.
Sementara itu, Agus Hilman selaku Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU NTB menyatakan bahwa KPU akan melaksanakan setiap keputusan terkait logistik dengan baik, terutama mengingat dinamika yang timbul akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pada prinsipnya, KPU sebagai pelaksana, apapun keputusan yang diambil maka kita akan laksanakan dengan baik,” ujarnya.
Mulainya tahapan logistik ini menandakan semakin dekatnya tahapan pemungutan suara. Menurut Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati, KPU NTB tidak mengalami kesulitan dalam memetakan pembiayaan dan pengadaan logistik, meski PKPU terkait Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara belum terbit.
Dalam rapat koordinasi ini Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya turut mengingatkan pentingnya penegasan kewenangan dalam pengadaan logistik, agar tidak terjadi duplikasi anggaran antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Rapat ini juga membahas pembagian kewenangan pengadaan logistik dan pentingnya mitigasi risiko dalam proses tersebut.
Pada rakor ini disepakati pula untuk penyusunan rancangan penetapan kewenangan pengadaan logistik yang akan diformalkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi NTB dan disampaikan ke KPU RI.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 22 Kali.