Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2024

Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.

  • Jadwal waktu pendaftaran: 27 Februari s.d 16 November 2024
  • Persyaratan: 
    1. Berbadan hukum;
    2. Bersifat independen;
    3. Mempunyai sumber dana yang jelas;
    4. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota  sesuai dengan       cakupan  wilayah pemantauannya.
  • Tempat Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen: Kantor KPU Provinsi NTB, Jalan Langko No. 17 Kota Mataram.
  • Penyerahan Dokumen Persyaratan

Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib Menyampaikan Dokumen Persyaratan sebagai berikut:

Formulir  I.1  (formulir  pendaftaran  Pemantau  Pemilihan Dalam Negeri), yang memuat informasi daftar kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
  2. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  3. Susunan Kepengurusan Lembaga;
  4. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  5. Alokasi  anggota  Pemantau  Pemilihan  Gubernur  dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan;
  6. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota masing- masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan;
  7. Rencana,  tahapan  dan  jadwal  kegiatan  pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
  8. Nama,   alamat,   dan   pekerjaan   pengurus   lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  9. Pas    foto    terbaru    pengurus    lembaga    Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  10. Surat   pernyataan   mengenai   sumber   dana   yang ditandatangani oleh ketua Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  11. Surat   pernyataan   mengenai   independensi   lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
  12. Surat  pernyataan  kesediaan  menyampaikan  laporan pelaksanaan pemantauan   Pemilihan   dan   bersedia dikenakan sanksi  apabila    tidak menyampaikan laporan;
  1. Formulir I.2 (rencana, jadwal, dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri);
  2. Formulir   I.3   (nama,   alamat,   dan   pekerjaan   pengurus lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri);
  3. Formulir  I.4  (surat  pernyataan  mengenai  sumber  danaPemantau Pemilihan Dalam Negeri);
  4. Formulir  I.5  (surat   pernyataan  mengenai  independensi lembaga pemantau   dan   kepatuhan   pada   peraturan perundang-undangan);
  5. Formulir I.6 (surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan Pemilihan dalam negeri);
  6. Formulir  I.7  (surat  pernyataan  kesediaan  menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan);
  7. Formulir    I.8    (tanda    terima    dokumen    persyaratan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri);
  8. Formulir I.9 (tanda terima penyerahan sertifikat);
  9. Sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
  10. Tanda pengenal Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
  11. Sistematika laporan pelaksanaan pemantauan.

Dokumen Persyaratan dapat diunduh melalui [DOWNLOAD]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 841 Kali.