
Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2024
Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
- Jadwal waktu pendaftaran: 27 Februari s.d 16 November 2024
- Persyaratan:
-
- Berbadan hukum;
- Bersifat independen;
- Mempunyai sumber dana yang jelas;
- Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- Tempat Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen: Kantor KPU Provinsi NTB, Jalan Langko No. 17 Kota Mataram.
- Penyerahan Dokumen Persyaratan
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib Menyampaikan Dokumen Persyaratan sebagai berikut:
Formulir I.1 (formulir pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri), yang memuat informasi daftar kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
- Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
- Susunan Kepengurusan Lembaga;
- Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
- Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan;
- Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota masing- masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan;
- Rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
- Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
- Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
- Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
- Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan;
- Formulir I.2 (rencana, jadwal, dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri);
- Formulir I.3 (nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri);
- Formulir I.4 (surat pernyataan mengenai sumber danaPemantau Pemilihan Dalam Negeri);
- Formulir I.5 (surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan);
- Formulir I.6 (surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan Pemilihan dalam negeri);
- Formulir I.7 (surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan);
- Formulir I.8 (tanda terima dokumen persyaratan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri);
- Formulir I.9 (tanda terima penyerahan sertifikat);
- Sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
- Tanda pengenal Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
- Sistematika laporan pelaksanaan pemantauan.
Dokumen Persyaratan dapat diunduh melalui [DOWNLOAD]
Bagikan:
Dilihat 841 Kali.