Pemilu 14 Februari, Pilkada 27 November 2024

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Pemilu akhirnya disepakati dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Informasi terbaru yang kami terima dari KPU RI, bahwasanya telah ada kesepakatan antara komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu pada 14 Februari 2024," kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman, kemarin (24/1).

Dengan demikian kesepakatan ini sesuai dengan usulan KPU RI, "Sebelumnya memang KPU RI mengusulkan tanggal 14 Februari dengan berbagai pertimbangan,” imbuhnya.

Melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang, pemungutan suara nantinya akan dilaksanakan di tanggal itu. “Tanggal 14 itu hari Rabu," jelasnya.

Jatuhnya pemilihan hari Rabu, menambah catatan sejarah kepemiluan yang selalu diselenggarakan pada hari itu dari tahun ke tahun.

“Usulan 14 Februari ini juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," jelasnya.

Sementara itu alasan pemerintah menyepakati tanggal 14 Februari agar penyelenggara punya kesempatan bernapas. Mengingat pada bulan November akan dilaksanakan juga Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Pengamat Politik Agus, menanggapi kesepakatan tanggal pelaksaan pemilu yang pada akhirnya menyepakati usulan KPU, “Jadi begini, pasal 22E UUD 1945 memberikan kewenangan distributif kepada KPU sebagai satusatunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pemilu," kata pengajar di UIN Mataram itu.

Selanjutnya makna komisi pemilihan umum dalam pasal 22E UUD 1945 itu diperluas menjadi KPU, Bawaslu, dan DKPP. "Tiga lembaga ini saya sebut sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu atau LPP," jelasnya.

Dikatakan Agus, sifat konstitusional LPP itu adalah mandiri. “Artinya tidak boleh di intervensi oleh siapapun termasuk oleh pemerintah,” terangnya.

Tugas pemerintah hanya memfasilitasi LPP dalam penyelenggaraan Pemilu. “Nah dalam konteks itu, jadwal Pemilu merupakan kewenangan penuh KPU," tekannya.

Sehingga, kesan tarik ulur jadwal, seharusnya tidak perlu terjadi.

“Karena UU 10 tahun 2016 sudah menyebutkan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota serentak tahun 2024 bulan November. Sedangkan Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres 2024," ulasnya.

Agus menekankan norma Pemilu dan Pilkada sudah memerintahkan untuk dilaksanakan tahun 2024. “Maka tinggal KPU RI menggunakan kewenangannya untuk membuat dan menetapkan jadwal,” tekannya.

Sementara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah itu hanya untuk mendengar saran dan masukan dari stakeholder Pemilu. “Bukan untuk menjadi ruang intervensi KPU. Semestinya seperti itu cara KPU mengelola Pemilu bukan mengikuti arus pemerintah," pungkasnya.

Lombok Post, 25 Januari 2022

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 626 Kali.