Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Provinsi NTB Daftarkan Bacalon Anggota DPRD Provinsi NTB ke KPU NTB

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Provinsi NTB Daftarkan Bacalon Anggota DPRD Provinsi NTB ke KPU NTB

Partai GELORA mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB ke KPU Provinsi NTB. Hadir pada pendaftaran Minggu (14/5) adalah Ketua Partai GELORA Provinsi NTB Lalu Pahrurrozi dan Sekretaris Partai GELORA Provinsi NTB Farid Ma’ruf didampingi petugas penghubung dan Operator Silon DPRD beserta simpatisan

Dalam proses pendaftaran Partai GELORA Provinsi NTB disambut oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi NTB. Partai Gelombang Rakyat Indonesia Provinsi NTB menyampaikan Surat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi (Model B-Pengajuan-Parpol) dan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB (Model B-Daftar Bakal Calon-Parpol).

Namun Partai GELORA Provinsi NTB melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dengan cara manual tanpa melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Partai Gelora mendaftar dengan cara manual karena data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon masih dalam proses migrasi dari aplikasi internal Partai Gelora ke aplikasi Silon KPU.

Tim Verifikator memeriksa Dokumen asli bentuk fisik ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua/nama lainnya dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris/nama lainnya Partai Politik yang sah sesuai tingkatan yang dibubuhi cap parpol, juga memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon.

Selanjutnya Tim verifikasi juga memeriksa Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB, apakah Jumlah Calon Tidak Melebihi Jumlah Maksimal kursi setiap dapil, memeriksa Minimal 30% keterwakilan Perempuan dan Susunan calon memenuhi zipper system tiap dapilnya.

Setelah melalui pemeriksaan status pengajuan Partai GELORA Provinsi NTB dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi NTB.

Namun Partai Gelora Provinsi NTB harus melakukan unggah data dan  dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen  persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 kali 24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 234 Kali.