 • Instagram photos and videos - www.instagram.com.png)
Laksanakan Bimtek Aplikasi SITAB, Ketua KPU NTB: Penggunaan Anggaran Badan Adhoc Harus Dipertanggungjawabkan
Laksanakan Bimtek Aplikasi SITAB, Ketua KPU NTB: Penggunaan Anggaran Badan Adhoc Harus Dipertanggungjawabkan
KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTB Jumat, (11/8) melaksanakan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Badan Adhoc Pemilu 2024 serta Aplikasi SITAB. Dalam arahannya Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud meminta setiap transaksi atas penggunaan anggaran badan adhoc harus langsung dipertanggungjawabkan agar tidak lalai dan abai.
"Pastikan fungsi koordinasi berjalan efektif dan satu persepsi dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan", imbuhnya
Dirinya mengatakan, KPU bekerja sesuai tahapan, sehingga laporan keuangan harus diinformasikan pada setiap bulan pelaporan dilengkapi bukti dukung atas setiap instrument keuangan.
Agar dapat diuji oleh Lembaga pengawas atau pemeriksa keuangan dengan tujuan utama adalah WTP di Tahun 2023, sambung Suhardi
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dan implementasi Aplikasi SITAB (Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc) yang disampaikan oleh bapak Fidiar Fahudhin dan Ibu Etika Elsa dari bagian Informasi dan Pengelola Keuangan (IPK).
Dalam forum tersebut didiskusi permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penginputan Aplikasi SITAB dan SPJ badan Adhoc oleh KPU kabupaten/kota
Kegiatan ini yang dihadiri oleh Sekretaris, PPK, PPSPM, Bendahara serta Staf pengelola Keuangan KPU kabupaten/Kota se-NTB.