KPU NTB Sosialisasikan Aturan Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024



Dalam rangka menyamakan pemahaman dan persepsi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Provinsi NTB telah melakukan Sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik, Bawaslu, Biro Pemerintahan, dan Kesbangpoldagri di wilayah Provinsi NTB secara hybrid (luring dan daring), Minggu (31/07).

Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud memaparkan bahwa Pemilu tahun 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

"Pada Pemilu sebelumnya, ada banyak tumpukan kertas yang kita gunakan, akan tetapi pada Pemilu tahun 2024 tidak akan ada lagi tumpukan kertas karena KPU telah mengembangkan aplikasi SIPOL", tutur Suhardi.

Selain itu, dirinya berharap "melalui Sosialiasi ini, diharapkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dapat memahami mekanisme Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, serta mengetahui apa saja persyaratan yang hatus dipenuhi oleh Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024", imbuh Suhardi.

"KPU Provinsi NTB mengucapkan terima kasih kepada Partai Politik yang hadir dalam kegiatan sosialiasi, ini menunjukkan komitmen bahwa Partai bapak/ibu serius untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024", tutup Suhardi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Zuriati selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi NTB yang dimoderatori oleh Made Merta selaku Kepala Bagian Teknis dan Parhumas Sekretariat KPU Provinsi NTB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 113 Kali.