 • Foto dan video Instagram - www.instagram.com.png)
KPU NTB Serahkan Rancangan Anggaran Pilkada NTB Tahun 2024 Ke Pemprov NTB
KPU Provinsi NTB menyerahkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB Tahun 2024. RAB tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah di pendopo, Kamis (8/9)
Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang di ajukan sebesar 337 Miliar. Dalam pengajuan akan dibahas bersama dengan TAPD.
Wakil Gubernur NTB berharap anggaran ini dalam pelaksanaannya aman dan lancar.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya mengatakan, konsep anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 telah rampung.
KPU NTB menyerahkan pembahasan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diketahui, Anggaran tersebut meningkat dari anggaran Pilkada 2018 sebesar Rp220 Miliar.
Pada Pilgub 2018 kita mengajukan Rp220-an miliar, realisasinya Rp188 miliar. "
"Kemudian setelah sharing dengan 3 Kabupaten/Kota yang juga melaksanakan pilkada menjadi 167 miliar," pungkas Ansori.
"Angkanya kalau dilihat dari rancangan yang ada cukup fantastis jika dibandingkan yang dulu, sebab saat ini situasinya berbeda.
KPU Provinsi NTB dalam menyusun anggaran untuk Pilkada 2024 berdasar keputusan KPU no 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Masih ada ada anggara untuk Alat Pelindung Diri (APD), tes covid dan vitamin penyelenggara. Saat ini aturan itu belum dianulir."
"Nanti jika pemerintah membuat aturan bahwa Pilkada 2024 dilaksanakan tidak seperti masa pandemi, maka dana-dana yang berkaitan dengan hal itu bisa dipangkas," ujar Mars
Yang kedua, pengajuan anggaran tersebut relatif besar karena terdapat penambahan jumlah TPS.
Pada Pilkada 2018, total jumlah TPS yang digunakan yakni sebanyak 8336 TPS. Sementara untuk Pilkada 2024, direncanakan sebanyak 8787 TPS.
Selanjutnya, pada Pilkada 2024 mendatang, honor untuk badan adhoc juga akan ditambah. Hal ini merujuk kepada SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Besarannya sudah diatur yang berlaku untuk pemilu dan pilkada. Ada semangat dari pemerintah supaya badan adhoc jangan sampai sakit. Tapi ini nanti menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Anggaran untuk Pilkada NTB 2024 ini masih dapat berkurang tergantung kesepakatan sharing (urunan) bersama 10 Kabupaten/Kota yang juga akan melaksanakan pilkada", pungkas Mars